Suara.com - Pemilik miras oplosan berinisial SS di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat yang ditangkap di Sumatera Selatan adalah orang yang bertanggung jawab dalam peracikan miras oplosan yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban tewas akibat menenggak miras oplosan.
"Dia (SS), yang bertanggung jawab di rumah produksi (miras oplosan)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan," Kamis (19/4/2018).
Setyo mengatakan penyidik Polda Jawa Barat kini tengah mendalami apakah ada pelaku selain SS yang bertindak sebagai penyandang dana dalam penjualan miras oplosan tersebut.
"Kalau kami selidiki dan ditemukan ada penyandang dana atau siapa yang memerintahkan, itu nanti kami akan kenakan juga. Sementara itu dulu kita cek SS kami tangkap dulu," ujar Setyo.
Setyo menuturkan tersangka SS dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Sekaligus menunggu hasil penyidikan polisi di lapangan.
Adapun pasal yang menjerat SS yaitu Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2018 yang berisikan apabila dalam suatu pangan mengandung zat mematikan, maka pembuat pangan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya SS juga akan disangkakan pasal 204 KUHP, yang menyebutkan bahwa seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Sedangkan untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepolisian masih menimbang konstruksi pasal tersebut.
"Jadi, apakah betul-betul ada niat di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," kata Setyo.
Sebelumnya SS, berhasil ditangkap bersama rekannya di Sumatera Selatan saat hendak melarikan diri. Pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat itu, diduga hendak menuju Jambi, pada Rabu (18/4/2018) dini hari.
Baca Juga: Sembunyikan Bos Miras Oplosan, 1 Tersangka Diamankan Polisi
Berita Terkait
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Jadi Bupati Minimal Lulusan Apa? Ini Aturan dan Latar Pendidikan Jeje Govinda yang Viral
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?