Suara.com - Pemilik miras oplosan berinisial SS di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat yang ditangkap di Sumatera Selatan adalah orang yang bertanggung jawab dalam peracikan miras oplosan yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban tewas akibat menenggak miras oplosan.
"Dia (SS), yang bertanggung jawab di rumah produksi (miras oplosan)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan," Kamis (19/4/2018).
Setyo mengatakan penyidik Polda Jawa Barat kini tengah mendalami apakah ada pelaku selain SS yang bertindak sebagai penyandang dana dalam penjualan miras oplosan tersebut.
"Kalau kami selidiki dan ditemukan ada penyandang dana atau siapa yang memerintahkan, itu nanti kami akan kenakan juga. Sementara itu dulu kita cek SS kami tangkap dulu," ujar Setyo.
Setyo menuturkan tersangka SS dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Sekaligus menunggu hasil penyidikan polisi di lapangan.
Adapun pasal yang menjerat SS yaitu Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2018 yang berisikan apabila dalam suatu pangan mengandung zat mematikan, maka pembuat pangan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya SS juga akan disangkakan pasal 204 KUHP, yang menyebutkan bahwa seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Sedangkan untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepolisian masih menimbang konstruksi pasal tersebut.
"Jadi, apakah betul-betul ada niat di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," kata Setyo.
Sebelumnya SS, berhasil ditangkap bersama rekannya di Sumatera Selatan saat hendak melarikan diri. Pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat itu, diduga hendak menuju Jambi, pada Rabu (18/4/2018) dini hari.
Baca Juga: Sembunyikan Bos Miras Oplosan, 1 Tersangka Diamankan Polisi
Berita Terkait
-
Jadi Bupati Minimal Lulusan Apa? Ini Aturan dan Latar Pendidikan Jeje Govinda yang Viral
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Kemensos Terus Suplai Logistik dan Buka Posko Kesehatan Korban Longsor Cisarua
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus