Suara.com - Pemilik miras oplosan berinisial SS di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat yang ditangkap di Sumatera Selatan adalah orang yang bertanggung jawab dalam peracikan miras oplosan yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban tewas akibat menenggak miras oplosan.
"Dia (SS), yang bertanggung jawab di rumah produksi (miras oplosan)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan," Kamis (19/4/2018).
Setyo mengatakan penyidik Polda Jawa Barat kini tengah mendalami apakah ada pelaku selain SS yang bertindak sebagai penyandang dana dalam penjualan miras oplosan tersebut.
"Kalau kami selidiki dan ditemukan ada penyandang dana atau siapa yang memerintahkan, itu nanti kami akan kenakan juga. Sementara itu dulu kita cek SS kami tangkap dulu," ujar Setyo.
Setyo menuturkan tersangka SS dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Sekaligus menunggu hasil penyidikan polisi di lapangan.
Adapun pasal yang menjerat SS yaitu Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2018 yang berisikan apabila dalam suatu pangan mengandung zat mematikan, maka pembuat pangan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya SS juga akan disangkakan pasal 204 KUHP, yang menyebutkan bahwa seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Sedangkan untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepolisian masih menimbang konstruksi pasal tersebut.
"Jadi, apakah betul-betul ada niat di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," kata Setyo.
Sebelumnya SS, berhasil ditangkap bersama rekannya di Sumatera Selatan saat hendak melarikan diri. Pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat itu, diduga hendak menuju Jambi, pada Rabu (18/4/2018) dini hari.
Baca Juga: Sembunyikan Bos Miras Oplosan, 1 Tersangka Diamankan Polisi
Berita Terkait
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Kemensos Terus Suplai Logistik dan Buka Posko Kesehatan Korban Longsor Cisarua
-
Di Pesantren saat Longsor, Santri Ini Harus Terima Kenyataan Pilu Seluruh Keluarga Meninggal
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang