Suara.com - Pemilik miras oplosan berinisial SS di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat yang ditangkap di Sumatera Selatan adalah orang yang bertanggung jawab dalam peracikan miras oplosan yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban tewas akibat menenggak miras oplosan.
"Dia (SS), yang bertanggung jawab di rumah produksi (miras oplosan)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan," Kamis (19/4/2018).
Setyo mengatakan penyidik Polda Jawa Barat kini tengah mendalami apakah ada pelaku selain SS yang bertindak sebagai penyandang dana dalam penjualan miras oplosan tersebut.
"Kalau kami selidiki dan ditemukan ada penyandang dana atau siapa yang memerintahkan, itu nanti kami akan kenakan juga. Sementara itu dulu kita cek SS kami tangkap dulu," ujar Setyo.
Setyo menuturkan tersangka SS dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Sekaligus menunggu hasil penyidikan polisi di lapangan.
Adapun pasal yang menjerat SS yaitu Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2018 yang berisikan apabila dalam suatu pangan mengandung zat mematikan, maka pembuat pangan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya SS juga akan disangkakan pasal 204 KUHP, yang menyebutkan bahwa seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Sedangkan untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepolisian masih menimbang konstruksi pasal tersebut.
"Jadi, apakah betul-betul ada niat di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," kata Setyo.
Sebelumnya SS, berhasil ditangkap bersama rekannya di Sumatera Selatan saat hendak melarikan diri. Pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat itu, diduga hendak menuju Jambi, pada Rabu (18/4/2018) dini hari.
Baca Juga: Sembunyikan Bos Miras Oplosan, 1 Tersangka Diamankan Polisi
Berita Terkait
-
Puluhan Siswa SMPN 1 Cisarua Alami Keracunan Usai Makan MBG
-
Elektrifikasi Kereta Bandung, Waktu Tempuh Jadi Lebih Singkat
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
BGN Sebut Rp10 Ribu Cukup untuk Menu MBG Ayam dan Telur: Presiden Sendiri yang Hitung
-
Suara Ibu Indonesia Minta MBG Disetop: Moratorium dan Evaluasi Total!
-
Isu Panas Ekstrem di Jakarta Tidak Benar, Gubernur Pramono: Cuaca Normal, Tiga Hari ke Depan Hujan
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Ledakan Tabung Gas Guncang Taman Palem Lestari, Lansia Luka Bakar 70 Persen
-
Dicap Menyesatkan, Kritik Telak Pemuda Muhammadiyah Banten soal Tayangan Ponpes Xpose Trans7
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun di Cilincing
-
Janji Manis Trans7 Bikin Tayangan Khusus di Hari Santri, Bakal Diterima Ponpes Lirboyo?
-
Suara Ibu Indonesia Kritik Menu Junk Food Dalam MBG: Bikin Pikiran Anak Kacau
-
Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer