Suara.com - Haryadi, pemuda berusia 23 tahun warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pemuda ini dibekuk lantaran tertangkap tangan sebagai pengedar uang palsu. Ironis, aksi tersangka terbongkar setelah ia selesai berkencan dengan salah seorang PSK di salah satu hotel di Palembang, Selasa (18/12/2018).
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Komisaris Edi Rachmat menegaskan, tersangka Haryadi menyewa salah satu kamar hotel di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1. Selanjutnya, pelaku menyewa PSK secara online.
"Namun, setelah pelaku membayar uang kencan, ternyata itu adalah uang palsu. Korban yang merasa tertipu langsung melapor. Kami langsung melakukan pemeriksaan di TKP dan mengamankan tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, korban mengetahui uang itu palsu ketika membuka amplop yang diberikan Haryadi.
Uang berwarna merah pecahan Rp 100.000 tersebut dicetak tersangka menggunakan printer di salah satu warnet.
"Pelaku waktu itu tertidur setelah berkencan. Di sana korban membuka amplop yang diberikan kepadanya. Uang palsu dalam amplop tersebut senilai Rp 3,7 juta. Semuanya dicetak menggunakan printer," jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Haryadi, ulahnya mencetak uang palsu lantaran iseng saat membuka kamar hotel. Di sana ia langsung datang ke salah satu warnet dan mencetak uang palsu.
"Saya sewa cewek dari aplikasi online, uangnya saya cetak 32 lembar pecahan Rp 100.000," jelas Haryadi.
Baca Juga: Nisan Salib Albertus Dipotong, Pihak Gereja:Picu Trauma ke Keluarga
Ia tak menyangka ulahnya membayar PSK menggunakan uang palsu akan berakhir di penjara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tetang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan