Suara.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tetap menutup lokalisasi Karang Dempel (KD) di Tenau, Kecamatan Alak, pada awal Januari 2019. Wacana penutupan sempat ada perlawanan dari pekerja seks komersial (PSK).
"Lokalisasi KD tetap ditutup Januari 2019, meskipun ada penolakan dari para PSK," kata Penjabat Sekda Kota Kupang, Thomas Ga di Balai Kota Kupang, Selasa (11/12/2018) seperti dilansir dari Antara.
"Penutupan lokalisasi merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah," lanjut Thomas.
Thomas menerangkan, penutupan lokalisasi KD di Kecamatan Alak sudah dilakukan secara matang melalui tahapan sosialisasi kepada tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kota Kupang.
"Termasuk kepada para pekerja dan pengusaha hiburan di KD ikut dalam kegiatan sosialisasi rencana penutupan lokalisasi itu. Mereka mendukung rencana penutupan itu, sehingga penutupan ini tetap dilakukan," kata Thomas.
Dia mengatakan, penutupan lokalisasi KD merupakan upaya pemerintah untuk membebaskan Kota Kupang dari aktivitas prostitusi.
"Kementerian Sosial menargetkan Indonesia harus bebas prostitusi pada 2019, sehingga Kota Kupang berkomitmen untuk menutup lokalisasi KD agar daerah ini bebas dari kegiatan kemaksiatan. Kawasan Tenau itu bukan untuk tempat prostitusi," tegasnya.
Menurut dia, Pemkot Kupang telah mengalokasikan dana sebesar Rp 400 juta untuk biaya pemulangan para PSK ke daerah asalnya masing-masing setelah dilakukan penutupan pada Januari 2019.
Terkait adanya permintaan penundaan penutupan lokalisasi KD, menurut dia akan dipertimbangan Pemkot Kupang, namun tetap dilakukan.
Baca Juga: Gerindra Beri Selamat ke Persija, Bobotoh Cabut Dukungan buat Prabowo
"Penundaan itu mungkin hanya satu bulan saja. Kami sudah memutuskan untuk menutup lokalisasi KD. Penutupan lokalisasi KD akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Kupang," tandas Thomas.
Sebelumnya sejumlah PSK protes di Kantor DPRD NTT. Dalam aksinya pada Senin (10/12), 130 PSK yang menempati lokalisasi KD meminta pada Pemkot Kupang untuk menunda rencana penutupan lokalisasi itu pada 1 Januari 2019.
Berita Terkait
-
Demo di DPRD NTT, PSK Minta Penutupan Lokalisasi Karang Dempel Ditunda
-
Pekerja Seks PSK Tolak Lokalisasi Ditutup: Anak Kami Bisa Berhenti Sekolah
-
Tarif Striptis dan Karaoke Plus-plus di Blitar Dipatok Rp 1 Juta
-
Emak-emak Aceh Gelar Aksi Tolak Perempuan Weleh-weleh
-
Lokalisasi Karang Dempel Mau Ditutup, Pemkot Kupang Bantu Modal Usaha PSK
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol