Suara.com - Wisnu Cokro Buono tampak pasrah pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dewi Iswani menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Pria 35 tahun itu divonis terbukti menganiaya anak tirinya hingga tewas. Dalam vonis itu, majelis hakim berpendapat, berdasarkan saksi Muriadi yang menyebut bahwa di badan korban terdapat bekas luka aniaya.
Selain itu, dari hasil autopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim membacakan putusannya, seperti dinukil dari laman Beritajatim.com, Kamis (20/12/2018).
Penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu terdakwa tidur pulas, dan tidak lama tidur terdakwa terbangun, karena anak tirinya yakni MR itu menangis keras.
Saat itulah terdakwa emosi. Untuk meredam emosi, terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal.
Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam air sekitar 10 detik.
Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya.
Dari kos-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.
Baca Juga: Alami Kejadian Seram, Pria Ini Kabur Setelah Salat
Tapi sayangnya, ketika sampai IGD RS Soewandhi Surabaya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya. Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Model-model Cantik Jakarta Dijadikan PSK oleh Fotografer, Ini Tarifnya
-
Polisi Jatim Sasar Korporasi di Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng
-
Kapolda Jabar: Bahar bin Smith Kriminal Biasa, Tak Ada Perlakuan Khusus
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Telisik Izin Proyek RS Siloam Surabaya
-
Polisi: Jalan Raya Gubeng Ambles karena Kesalahan Teknis Proyek RS Siloam
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?
-
AGRA Sebut Longsor di PT Freeport Hanya Puncak Gunung Es dari Eksploitasi Mineral di Papua
-
Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Dicopot Prabowo Lewat Komisi Reformasi Polri? Begini Fakta versi Istana!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah