Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Erwin Sya'af Arief, selaku Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia sebagai tersangka suap pengadaan dan penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan Erwin sebagai tersangka setelah penyidik KPK membuka penyelidikan baru dan mendalami fakta persidangan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Menetapkan ESY (Erwin Sya'af Arief) tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Menurut Febri, Erwin terbukti membantu Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa, memberikan suap kepada mantan Anggota DPR RI Fayakhun Andriadi, melalui rekening pribadi Erwin.
"ESY (Erwin) bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap, dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun," ujar Febri
"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar 911.480 dolar AS (setara sekitar Rp 12 miliar)," Febri menambahkan
Febri menuturkan, pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali dan melalui transfer rekening bank. Adapun pemberian uang tersebut diduga merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN Perubahan tahun 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun.
"Kepentingan Erwin membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia," kata Febri.
Untuk diketahui, Erwin merupakan tersangka ke 7 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah memproses 6 orang sebagai tersangka dan diantaranya sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.
Baca Juga: Nelayan Menangis di Tengah Laut saat Tsunami 15 Meter Menerjang
Atas perbuatannya, Erwin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya