Suara.com - Warga Nigeria bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo mendadak roboh saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, Rabu (2/1/2018). Nyawa narapidana kasus narkotika itu tak tertolong saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah.
"Napi atas nama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo yang merupakan warga negara Nigeria itu diketahui menderita sakit paru-paru," kata Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono seperti dikutip Antara.
Menurut hasil pemeriksaan tim dokter, John Charles harus dirawat di rumah sakit di luar lapas. Namun, saat hendak dibawa, John dinyatakan meninggal dunia di dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Akan tetapi Tuhan berkehendak lain, Jhon meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cilacap," katanya.
Dia mengatakan saat ini, jenazah Jhon kemudian disemayamkan di Kamar Jenazah RSUD Cilacap karena sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.
Berdasarkan data dari Lapas Kelas IIA Permisan, Jhon merupakan napi dengan Nomor Registrasi B1.63/D/2018 yang dipidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 milyar karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kasus ini, John baru bisa bebas dari hukuman penjara pada 20 Agustus 2030.
Berita Terkait
-
Sempat Merebah di Kasur Usai Cekcok, Pasutri Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
Tragis, Kakek Nenek Suami Istri Tewas Terpanggang di Ruko Cipulir
-
Polisi Depok Tewas di Kuburan, Warga Dengar Suara Mirip Petasan
-
Polisi yang Tewas di TPU Depok Alami Luka di Kepala
-
Tewas Digorok, Pria Berbatik Dibuang Dekat Kantor Kelurahan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu