Suara.com - Dua orang tersangka penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, yakni LS dan HY telah menjalani pemeriksaan. Keduanya kini sudah dipulangkan kembali ke daerah asalnya di Bogor dan Balikpapan.
Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, keduanya telah dikembalikan usai ditangkap Tim Siber Mabes Polri pada Jumat (4/1/2019).
"Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan. Sudah tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Syahar menerangkan, alasan tidak menahan dua tersangka itu karena pada salah satu pasal yang dapat menjerat kedua tersangka menyebut ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Menurut dia, tersangka dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak ditahan. Oleh karena itu keduanya dikembalikan atas dasar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
"UU nomor 1 tahun 1946, pada salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujar dia.
Pada UU Nomor 1 tahun 1946 terdapat dua pasal yang berkaitan dengan pemberitaan bohong atau hoaks yaitu Pasal 14 ayat dan 15 tentang menyampaikan kabar atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Pada Pasal 14 ayat satu (1) disebutkan: barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kemudian pada Pasal 14 ayat dua (2) menyebutkan: barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Baca Juga: Bendera Israel Jadi Keset di Kantor Yordania
Selanjutnya tertulis pada Pasal 15: barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, polisi masih belum menemukan pembuat konten soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu.
"Kan itu masih proses, kita cari," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS