Suara.com - Dua orang tersangka penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, yakni LS dan HY telah menjalani pemeriksaan. Keduanya kini sudah dipulangkan kembali ke daerah asalnya di Bogor dan Balikpapan.
Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, keduanya telah dikembalikan usai ditangkap Tim Siber Mabes Polri pada Jumat (4/1/2019).
"Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan. Sudah tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Syahar menerangkan, alasan tidak menahan dua tersangka itu karena pada salah satu pasal yang dapat menjerat kedua tersangka menyebut ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Menurut dia, tersangka dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak ditahan. Oleh karena itu keduanya dikembalikan atas dasar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
"UU nomor 1 tahun 1946, pada salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujar dia.
Pada UU Nomor 1 tahun 1946 terdapat dua pasal yang berkaitan dengan pemberitaan bohong atau hoaks yaitu Pasal 14 ayat dan 15 tentang menyampaikan kabar atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Pada Pasal 14 ayat satu (1) disebutkan: barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kemudian pada Pasal 14 ayat dua (2) menyebutkan: barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Baca Juga: Bendera Israel Jadi Keset di Kantor Yordania
Selanjutnya tertulis pada Pasal 15: barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, polisi masih belum menemukan pembuat konten soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu.
"Kan itu masih proses, kita cari," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra