Suara.com - Dua orang tersangka penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, yakni LS dan HY telah menjalani pemeriksaan. Keduanya kini sudah dipulangkan kembali ke daerah asalnya di Bogor dan Balikpapan.
Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, keduanya telah dikembalikan usai ditangkap Tim Siber Mabes Polri pada Jumat (4/1/2019).
"Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan. Sudah tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Syahar menerangkan, alasan tidak menahan dua tersangka itu karena pada salah satu pasal yang dapat menjerat kedua tersangka menyebut ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Menurut dia, tersangka dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak ditahan. Oleh karena itu keduanya dikembalikan atas dasar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
"UU nomor 1 tahun 1946, pada salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujar dia.
Pada UU Nomor 1 tahun 1946 terdapat dua pasal yang berkaitan dengan pemberitaan bohong atau hoaks yaitu Pasal 14 ayat dan 15 tentang menyampaikan kabar atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Pada Pasal 14 ayat satu (1) disebutkan: barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kemudian pada Pasal 14 ayat dua (2) menyebutkan: barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Baca Juga: Bendera Israel Jadi Keset di Kantor Yordania
Selanjutnya tertulis pada Pasal 15: barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, polisi masih belum menemukan pembuat konten soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu.
"Kan itu masih proses, kita cari," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?