Suara.com - Polisi resmi menetapkan dua perempuan yang diduga berperan sebagai penyedia layanan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqila. Tersangka berinisial ES dan TN itu juga resmi ditahan Polda Jawa Timur.
Dua germo tersebut yang kini meringkuk di penjara berasal dari Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyebutkan Vanessa dan Avrielliya hanya berstatus sebagai korban.
"Dua (ES dan TN) orang inilah yang mendatangkan para korban,” ujar Barung seperti dikutip Beritajatim.com, Minggu (6/1/2019).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Tranksaksi Elektronik.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Selain Vanessa, polisi juga membekuk seorang model Avriellya Shaqila. Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.
Berita Terkait
-
Polda Jawa Timur: Vanessa Angel Bebas Sore Ini
-
Vanessa Angel: Saya Menyadari Perbuatan Saya Merugikan Banyak Orang
-
Terbelit Prostitusi Online, Vanessa Angel Akhirnya Dapat Pengacara
-
Datangi Polda Jatim, Jane Shalimar Bawakan Burger Buat Vanessa Angel
-
Vanessa Angel Diduga Terlibat Prostitusi Online, Pacar Barunya Lakukan Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini