Suara.com - Artis cantik Cathy Sharon sadar dicatut masuk katalog daftar artis yang bisa diperjualbelikan dalam prostitusi online sejak 8 Januari 2019 lalu. Sejak itu, Cathy Sharon langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan melaporkan ke polisi.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Tanggal 10 Januari 2019 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan konten asusila dan atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Di sini saya melakukan hak saya sebagai warga negara Indonesia dan melaporkan insiden ini," kata Cathy Sharon di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).
Cathy Sharon mengaku kaget saat sejumlah orang bertanya pada dirinya perihal tersebarnya foto tersebut. Saat itu ada yang menghubungi dirinya dan mengirim foto beserta link untuk mengakses foto tak senonoh itu. Bagi Cathy Sharon, hal tersebut telah menggangu kehidupan sosialnya.
"Di sini saya hanya menjaga jejak digital saya. Saya bukan hanya artis dan publik figur saja. Saya juga seorang ibu," kata Cathy Sharon.
Cathy Sharon masuk daftar prostitusi online . Nama Cathy Sharon dicatut dimasukkan sebuah katalog prostitusi online .
Harga sekali kencan dengan Cathy Sharon mencapai Rp 60 juta. Cathy Sharon pun kesal, dia melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya