Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap MIK (38), lelaki di Kota Cilegon, Banten, satu terduga penyebar hoaks tentang tujuh kontainer berisi surat suara Pilpres 2019 yang tercoblos. MIK ditangkap pada hari Minggu (6/1) akhir pekan lalu.
Faisal Amin, salah seorang tokoh masyarakat lingkungan Perumahan Metro Cilegon, tepatnya di Cluster Cendana Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengungkapkan, MIK merupakan warga yang terkenal ramah.
“Yang bersangkutan merupakan sekretaris DKM (dewan kemakmuran masjid). Kesehariannya baik, tidak pernah ada obrolan politik,” ujar Faisal yang diketahui juga merupakan Sekertaris Kecamatan (Sekmat) Cilegon kepada BantenHits—jaringan Suara.com, Jumat (11/1/2019).
Faisal mengatakan, dirinya sudah mengingatkan baik kepada MIK maupun kepada warga lain untuk tidak sembarangan menyebar informasi.
Saat disinggung perihal penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polda Metro jaya, Faisal kembali mengatakan, dirinya bersama warga baru mengetahui setelah MIK diamankan.
“Kalau pada saat ditangkap sih enggak geger. Ramainya setelah sehari atau dua hari, dari mabes langsung ijin ke RT untuk menjemput tersangka. Dikeluarkan juga surat penahananannya. Beliau merupakan salah seorang tenaga pengajar di SMP YPWKS,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Zuladri Wakil Kepala SMP Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS) membenarkan pelaku MIK merupakan salah satu tenaga pengajar senior di sekolah tersebut.
“MIK memang guru di sini, dia (pelaku) mengajar geografi dan sudah belasan tahun termasuk guru senior. Kesehariannya termauk orang yang baik dan biasa-biasa saja, saya tidak tau yang bersangkutan aktif atau tidak aktif di media sosial. Dia sudah lima hari tidak memberikan pelajaran atas dasar izin keluarga.”
Berita ini kali pertama diterbitkan BantenHits.com dengan judul “Guru Terduga Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Ternyata Pengurus Masjid di Perumahan Metro Cilegon, Warga Yakin Dia Korban”
Baca Juga: Pendukung Prabowo Jadi Tersangka Hoaks, BPN: Kalau Bersalah Ya Dihukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Bagaimana Nasib Haji 2026?
-
Terekam Jelas CCTV! Polisi Beberkan Jejak Pelarian Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus
-
Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku 4 Orang, Sudah Diintai dari Depan KFC Cikini
-
H-5 Lebaran, 10 Ribu Orang Sudah Tinggalkan Jakarta dari Terminal Kampung Rambutan
-
Usai OTT Bupati, KPK Ungkap Catatan Merah Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong
-
Trump Minta Bantuan Sekutu Amankan Selat Hormuz, Jepang hingga Australia Enggan Kirim Kapal
-
Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?
-
Aktivis Senior Bongkar Sosok Rismon Sianipar: Sejak Awal Curiga Dia Agen yang Disusupkan
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Presiden AS Donald Trump: Setelah Iran Selesai, Selanjutnya Kuba