Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap MIK (38), lelaki di Kota Cilegon, Banten, satu terduga penyebar hoaks tentang tujuh kontainer berisi surat suara Pilpres 2019 yang tercoblos. MIK ditangkap pada hari Minggu (6/1) akhir pekan lalu.
Faisal Amin, salah seorang tokoh masyarakat lingkungan Perumahan Metro Cilegon, tepatnya di Cluster Cendana Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengungkapkan, MIK merupakan warga yang terkenal ramah.
“Yang bersangkutan merupakan sekretaris DKM (dewan kemakmuran masjid). Kesehariannya baik, tidak pernah ada obrolan politik,” ujar Faisal yang diketahui juga merupakan Sekertaris Kecamatan (Sekmat) Cilegon kepada BantenHits—jaringan Suara.com, Jumat (11/1/2019).
Faisal mengatakan, dirinya sudah mengingatkan baik kepada MIK maupun kepada warga lain untuk tidak sembarangan menyebar informasi.
Saat disinggung perihal penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polda Metro jaya, Faisal kembali mengatakan, dirinya bersama warga baru mengetahui setelah MIK diamankan.
“Kalau pada saat ditangkap sih enggak geger. Ramainya setelah sehari atau dua hari, dari mabes langsung ijin ke RT untuk menjemput tersangka. Dikeluarkan juga surat penahananannya. Beliau merupakan salah seorang tenaga pengajar di SMP YPWKS,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Zuladri Wakil Kepala SMP Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS) membenarkan pelaku MIK merupakan salah satu tenaga pengajar senior di sekolah tersebut.
“MIK memang guru di sini, dia (pelaku) mengajar geografi dan sudah belasan tahun termasuk guru senior. Kesehariannya termauk orang yang baik dan biasa-biasa saja, saya tidak tau yang bersangkutan aktif atau tidak aktif di media sosial. Dia sudah lima hari tidak memberikan pelajaran atas dasar izin keluarga.”
Berita ini kali pertama diterbitkan BantenHits.com dengan judul “Guru Terduga Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Ternyata Pengurus Masjid di Perumahan Metro Cilegon, Warga Yakin Dia Korban”
Baca Juga: Pendukung Prabowo Jadi Tersangka Hoaks, BPN: Kalau Bersalah Ya Dihukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
Terkini
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah