Suara.com - Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria, mendukung pihak kepolisian melakukan proses hukum terhadap tersangka penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Namun, Riza meminta publik tidak mengaitkan tersangka hoaks dengan pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 di Pemilu 2019.
"Sekarang ini siapapun masyarakat boleh menyampaikan mendukung (paslon nomor) 01 atau 02, ya hak warga negara. Tapi apapun pilihannya, kalau bersalah ya harus dihukum," kata Riza di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (11/1/2018).
Baru-baru ini polisi kembali menangkap dan menetapkan pria berinisial MIB sebagai tersangka hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Pria yang berprofesi sebagai guru SMP itu mengaku sebagai pendukung Prabowo - Sandiaga.
Riza berharap publik tidak menyalahkan pasangan Capres dan Cawapres jika ada tersangka penyebar hoaks merupakan pendukung salah satu pasangan calon di Pemilu 2019.
"Jangan kalau dia berbuat salah tapi mendukung 01, lalu 01 yang disalahkan. Juga jangan kalau ada yang dukung 02 dan salah, lalu 02 yang disalahkan," ujarnya.
"Setiap pribadi punya tanggung jawab masing-masing. Kalau sudah dewasa kan kesalahan tanggung jawab sendiri," sambungnya.
Selai itu Riza meminta kepada aparat penegak hukum supaya bertindak adil dalam menuntaskan kasus hoaks tersebut. Riza menyebut sebagian masyarakat berpandangan kalau aparat penegak hukum hanya tajam menyelesaikan kasus-kasus yang memiliki kaitan dengan oposisi.
"Jangan sampai nanti kalau ini pendukung opsisi, diproses cepat. Tapi kalau bagian dari penguasa diprosesnya lambat. Jangan sampai dilihat seperti itu. Karena masyarakat melihat ada kecenderungan perbedaan penanganan," pungkasnya.
Sebelum meringkus MIK, polisi sudah menangkap empat orang tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS, dan Bagus Bawana Putra. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca Juga: Mega Nangis di Hadapan Jokowi, 10 Tahun Cuma Diberi Rp 150 Ribu
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Pendukung Prabowo Kena Pasal Berlapis
-
Kubu Prabowo Bangun Posko Dekat Rumah Jokowi, Tanduk Banteng Bakal Keluar
-
Guru SMP Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempat Kabur ke Majalengka
-
Cara MIK, Pendukung Prabowo Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, MIK Pendukung Prabowo
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara