Suara.com - Polisi kembali menangkap satu tersangka hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38) diciduk polisi, Minggu (6/1/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap MIK di Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB.
"Dari penangkapan tersebut identitas tersangka inisial MIK umur 38 tahun dan perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun twitter. Dia menyebarkan di akun Twitter atas nama @chiecilihie80," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
MIK merupakan seorang guru yang sehari-hari mengajar di salah satu Sekolah Menangah Pertama di Cilegon. Selain itu, dari pemeriksaan MIK mengaku jika dirinya merupakan salah satu pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Bahwa dari hasil rilis tersangka, yang bersangkutan adalah seorang guru di daerah Cilegonn sana. Dari riksa yang bersangkutan bahwa membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini MIK tak lagi bisa mengajar karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Berita Terkait
-
Kejagung Terima SPDP Kasus Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Ma'aruf Amin: Apa di Sumatera Selatan Masih Banyak Orang Bodoh?
-
Timses Jokowi: Prabowo Harus Arahkan Anak Buahnya agar Tak Sebar Hoaks
-
Polisi Target Ratna Sarumpaet Disidang Setelah Februari 2019
-
Polisi Perbaiki 20 Materi dalam Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
Terkini
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas