Suara.com - MIK, tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos akan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. MIK mengaku sebagai pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat menyampaikan perkembangan pemeriksaan di Jakarta, Jumat.
Kombes Pol Argo menambahkan, tersangka penyebar hoaks juga dapat dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Dari beberapa pasal itu, tersangka penyebar hoax terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dari UU ITE, ditambah penjara 2 sampai 10 tahun dari UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Argo menyebut pihaknya telah menangkap seorang tersangka penyebar hoax surat suara, berinisial MIK (38).
MIK yang berprofesi guru ditangkap di kediamannya di Cilegon, Banten pada 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB. MIK pun menambah daftar tersangka yang telah ditetapkan kepolisian sejak kasus surat suara hoaks bergulir pada awal Januari.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai pembuat dan penyebar hoaks, dan tiga tersangka lain J, LS, HY sebagai penyebar berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Berita Terkait
-
Cara MIK, Pendukung Prabowo Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, MIK Pendukung Prabowo
-
Lagi, Polisi Tangkap Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Kejagung Terima SPDP Kasus Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Ma'aruf Amin: Apa di Sumatera Selatan Masih Banyak Orang Bodoh?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat