Suara.com - Bawaslu RI meminta KPU segera menerbitkan surat keputusan untuk menindaklanjutkan keputusan agar Oesman Sapta Odang menjadi calon anggota DPD, yang berlaga pada Pemilu 2019.
Pasalnya, apabila KPU tidak segera menerbitkan SK tersebut, 807 caleg DPD RI juga terancam tidak sah apabila menang dalam kontestasi politik tersebut.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, SK KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD RI sudah tidak sah.
SK KPU yang lama itu teranulir oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 242/G/SPPU/2008/PTUN-JKT, tertanggal 14 November 2018, yang mengabulkan gugatan OSO terhadap KPU.
"SK KPU Nomor 1130 dan seterusnya tentang DCT DPD RI sudah tak berlaku sejak ada putusan PTUN itu. Jadi, segera harus dibuat SK baru yang turut memuat OSO sebagai peserta," kata Ratna di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selain itu, hak konstitusional warga negara OSO juga terancam tidak dapat terpenuhi, lantaran KPU yang hingga kekinian belum mematuhi putusan Bawaslu.
Ia mengatakan, Bawaslu sudah menetapkan putusan No 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif dengan mencantumkan OSO sebagai Caleg DPD RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag