Suara.com - Bawaslu RI meminta KPU segera menerbitkan surat keputusan untuk menindaklanjutkan keputusan agar Oesman Sapta Odang menjadi calon anggota DPD, yang berlaga pada Pemilu 2019.
Pasalnya, apabila KPU tidak segera menerbitkan SK tersebut, 807 caleg DPD RI juga terancam tidak sah apabila menang dalam kontestasi politik tersebut.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, SK KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD RI sudah tidak sah.
SK KPU yang lama itu teranulir oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 242/G/SPPU/2008/PTUN-JKT, tertanggal 14 November 2018, yang mengabulkan gugatan OSO terhadap KPU.
"SK KPU Nomor 1130 dan seterusnya tentang DCT DPD RI sudah tak berlaku sejak ada putusan PTUN itu. Jadi, segera harus dibuat SK baru yang turut memuat OSO sebagai peserta," kata Ratna di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selain itu, hak konstitusional warga negara OSO juga terancam tidak dapat terpenuhi, lantaran KPU yang hingga kekinian belum mematuhi putusan Bawaslu.
Ia mengatakan, Bawaslu sudah menetapkan putusan No 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif dengan mencantumkan OSO sebagai Caleg DPD RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga