Suara.com - Bawaslu RI meminta KPU segera menerbitkan surat keputusan untuk menindaklanjutkan keputusan agar Oesman Sapta Odang menjadi calon anggota DPD, yang berlaga pada Pemilu 2019.
Pasalnya, apabila KPU tidak segera menerbitkan SK tersebut, 807 caleg DPD RI juga terancam tidak sah apabila menang dalam kontestasi politik tersebut.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, SK KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD RI sudah tidak sah.
SK KPU yang lama itu teranulir oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 242/G/SPPU/2008/PTUN-JKT, tertanggal 14 November 2018, yang mengabulkan gugatan OSO terhadap KPU.
"SK KPU Nomor 1130 dan seterusnya tentang DCT DPD RI sudah tak berlaku sejak ada putusan PTUN itu. Jadi, segera harus dibuat SK baru yang turut memuat OSO sebagai peserta," kata Ratna di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selain itu, hak konstitusional warga negara OSO juga terancam tidak dapat terpenuhi, lantaran KPU yang hingga kekinian belum mematuhi putusan Bawaslu.
Ia mengatakan, Bawaslu sudah menetapkan putusan No 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif dengan mencantumkan OSO sebagai Caleg DPD RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama