Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Bawaslu terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD tahun 2019. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk mencantumkan nama OSO sebagai ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI di Pemilu 2019.
"Bawaslu mengimbau kepada KPU untuk mematuhi putusan Bawaslu terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD 2019. Hal ini untuk menghormati kewenangan dan hubungan antarpenyelenggara Pemilu dalam menjaga kepastian hukum," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2018).
Putusan Bawaslu yang tercantum pada No. 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 itu diputuskan pada 9 Januari 2019 lalu. Namun hingga kini KPU belum melakukan eksekusi sesuai dengan perintah Bawaslu.
Padahal, terdapat sejumlah aturan dimana KPU sejatinya mengikuti instruksi berdasarkan putusan dari Bawaslu. Peraturan itu tertuang dalam pasal 462 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Abhan menyebut KPU harus mengikuti aturan yang tertuang dalam pasal 642 Undang-Undang Nomor 7 tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
"Pada prinsipnya kami meminta kepada KPU sesegera mungkin untuk bisa melakukan ekseskusi atas putusan kami tersebut karena ini adalah dalam rangka untuk pertama seusai dengan norma UU nomor 7 pasal 642," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kominfo: Presiden Jokowi Paling Banyak Diserang Hoaks
-
Bawaslu: Pose Satu Jari Wali Kota Bima Arya Bukan Kampanye
-
Pidato Visi Misi Prabowo dan Jokowi di TV Dipermasalahkan Bawaslu
-
Prabowo Ancam Mundur di Pilpres 2019, Kubu Jokowi: Silakan
-
Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, KPU: Itu Pernyataan Politik
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!