Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Bawaslu terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD tahun 2019. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk mencantumkan nama OSO sebagai ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI di Pemilu 2019.
"Bawaslu mengimbau kepada KPU untuk mematuhi putusan Bawaslu terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD 2019. Hal ini untuk menghormati kewenangan dan hubungan antarpenyelenggara Pemilu dalam menjaga kepastian hukum," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2018).
Putusan Bawaslu yang tercantum pada No. 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 itu diputuskan pada 9 Januari 2019 lalu. Namun hingga kini KPU belum melakukan eksekusi sesuai dengan perintah Bawaslu.
Padahal, terdapat sejumlah aturan dimana KPU sejatinya mengikuti instruksi berdasarkan putusan dari Bawaslu. Peraturan itu tertuang dalam pasal 462 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Abhan menyebut KPU harus mengikuti aturan yang tertuang dalam pasal 642 Undang-Undang Nomor 7 tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
"Pada prinsipnya kami meminta kepada KPU sesegera mungkin untuk bisa melakukan ekseskusi atas putusan kami tersebut karena ini adalah dalam rangka untuk pertama seusai dengan norma UU nomor 7 pasal 642," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kominfo: Presiden Jokowi Paling Banyak Diserang Hoaks
-
Bawaslu: Pose Satu Jari Wali Kota Bima Arya Bukan Kampanye
-
Pidato Visi Misi Prabowo dan Jokowi di TV Dipermasalahkan Bawaslu
-
Prabowo Ancam Mundur di Pilpres 2019, Kubu Jokowi: Silakan
-
Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, KPU: Itu Pernyataan Politik
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio