Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Bawaslu terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD tahun 2019. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk mencantumkan nama OSO sebagai ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI di Pemilu 2019.
"Bawaslu mengimbau kepada KPU untuk mematuhi putusan Bawaslu terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD 2019. Hal ini untuk menghormati kewenangan dan hubungan antarpenyelenggara Pemilu dalam menjaga kepastian hukum," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2018).
Putusan Bawaslu yang tercantum pada No. 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 itu diputuskan pada 9 Januari 2019 lalu. Namun hingga kini KPU belum melakukan eksekusi sesuai dengan perintah Bawaslu.
Padahal, terdapat sejumlah aturan dimana KPU sejatinya mengikuti instruksi berdasarkan putusan dari Bawaslu. Peraturan itu tertuang dalam pasal 462 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Abhan menyebut KPU harus mengikuti aturan yang tertuang dalam pasal 642 Undang-Undang Nomor 7 tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
"Pada prinsipnya kami meminta kepada KPU sesegera mungkin untuk bisa melakukan ekseskusi atas putusan kami tersebut karena ini adalah dalam rangka untuk pertama seusai dengan norma UU nomor 7 pasal 642," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kominfo: Presiden Jokowi Paling Banyak Diserang Hoaks
-
Bawaslu: Pose Satu Jari Wali Kota Bima Arya Bukan Kampanye
-
Pidato Visi Misi Prabowo dan Jokowi di TV Dipermasalahkan Bawaslu
-
Prabowo Ancam Mundur di Pilpres 2019, Kubu Jokowi: Silakan
-
Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, KPU: Itu Pernyataan Politik
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun