Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mempermasalahkan pidato visi misi Prabowo Subianto dan Joko Widodo di televisi. Masalahnya, pidato itu disiarkan di stasiun TV.
Bawaslu akan bertemu dengan gugus tugas Pemilu, Rabu (16/1/2019) besok. Bawaslu akan bertemu KPU RI, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
"Kami akan bertemu gugus tugas pemilu Rabu (16/1/2019) besok," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dihubungi wartawan, Selasa (15/1/2019).
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan pidato bertajuk visi Presiden di sejumlah stasiun televisi swasta. Sementara Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan yang berisi visi-misinya sebagai capres yang juga disiarkan televisi swasta.
Visi-misi adalah bagian dari kampanye. Berdasarkan aturan, kampanye di media massa baru diperbolehkan 29 Maret-13 April 2019.
Fritz mengatakan pihaknya selaku pengawas pemilu secara mandiri juga membuat kajian sendiri terhadap pidato yang dilakukan dua pasangan capres itu, apakah tidak melanggar, atau justru melanggar administrasi maupun pidana.
"Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye atau juga dugaan pelanggaran pidana si pemilik televisi," ucap Fritz.
Fritz mengatakan jika terdapat pelanggaran dalam pidato itu, maka sanksi yang diterapkan hanya merupakan sanksi teguran, dan tidak akan berdampak kepada pencalonan. (Antara)
Baca Juga: Pertamina Respon Ucapan Prabowo soal BUMN Rugi Besar
Berita Terkait
-
Pertamina Respon Ucapan Prabowo soal BUMN Rugi Besar
-
Fahri Hamzah: Prabowo Dituduh Psikopat, Tapi Tak Pernah Membalas
-
Fahri: Prabowo Gagal Tunjukkan ke Publik Sebagai Sosok Menakutkan
-
Tanggapi Pidato Kebangsaan Prabowo, TKN Jokowi: Sarat Retorika dan Klise
-
Ketika Boy William Makan Soto Bogor Bareng Presiden Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya