Suara.com - BTP alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama, berpotensi batal menikahi anggota Polri Bripda Puput Nastiti Devi yang disebut bakal digelar pada tanggal 15 Februari 2019.
Pasalnya, hingga kekinian Bripda Puput Nastiti Devi belum mengajukan permohonan pernikahan kepada atasannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat permohonan itu merupakan kewajiban karena diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi anggota maupun PNS Polri.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 3 Perkap No 6/2018 itu ditetapkan anggota Polri yang bakal menikah, bercerai, maupun rujuk harus mendapatkan izin dari atasan atau pejabat berwenang.
"Jadi harus ada surat permohonan izin, untuk nantinya disetujui atau tidak. Saya sudah cek lagi, belum ada surat permohonan dari dia (Bripda Puput),” kata Dedi Prasetyo, Kamis (24/1/2019).
Dedi mengatkan, surat permohonan izin menikah itu juga harus diajukan satu bulan sebelum hari pernikahan.
Dengan demikian, kalau Ahok dan Bripda Puput berencana menikah pada tanggal 15 Februari 2019, surat permohonan izin harus sudah dimasukkan tanggal 15 Januari lalu.
“Itu mutlak berlaku, termasuk untuk dia (Bripda Puput) yang masih tercatat sebagai anggota aktif dan sudah berdinas sebagai polda selama dua tahun,” tuturnya.
Baca Juga: Simon McMenemy Percaya Diri Tukangi Timnas Indonesia
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan Ahok yang merupakan sahabat karibnya itu akan menikahi Bripda Puput Nastiti Devi dalam waktu dekat.
Kabar tersebut didengar Prasetio kala mendatangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, beberapa pekan lalu. Pada tahun lalu, informasi BTP bakal menikah juga sudah mencuat.
"Iya benar, Ahok akan menikah 15 Februari nanti. Saya lihat kondisinya sehat dan akan banyak rencana setelah bebas," ketika Prasetio, Jumat (18/1).
Untuk diketahui, Kamis hari ini, Ahok resmi bebas dari masa 2 tahun pemenjaraannya karena kasus penodaan agama.
Setelah bebas, Ahok tampak bersama Bripda Puput mengikuti Kebaktian keluarga ucapan syukur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir