Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum mengungkapkan apa yang akan dilakukannya pasca bebas dari sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019) pagi. Mantan terpidana kasus penodaan agama itu sudah bisa menghirup udara bebas setelah dua tahun lamanya mendekam di dalam sel penjara.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, meminta Ahok untuk menolak jika dipaksa terjun ke dalam dunia politik.
"Saran saya sebaiknya hindari politik dulu dan nikmatin kebebasan dengan liburan dulu. Jangan mau diseret-seret oleh siapapun ke dunia politik saat ini," kata Ferdinand kepada Suara.com.
Politikus Partai Demokrat ini juga tidak lupa mengucapkan selamat atas kebebasan murni yang telah diterima Ahok. Ia hanya berharap Ahok tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kita ucapkan selamat kepada Ahok semoga menjadi orang baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.
Ahok dinyatakan bebas murni setelah menjalani dua tahun penjara dipotong remisi. Mantan suami Veronica Tan ini ditahan karena kasus penodaan agama ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Sebelum dihukum bersalah di pengadilan, Ahok sempat membuat sebagian umat muslim Indonesia marah.
Baca Juga: KAI Targetkan Bisa Angkut 20 Juta Penumpang Kereta Api di 2019
Dalam pidatonya yang disampaikan di depan masyarakat Kepulauan Seribu, pada 2016 silam, Ahok mengatakan tidak akan ada warga yang memilihnya saat Pilkada DKI 2017 karena rival - rivalnya akan menggunakan senjata surat Al-Maidah 51. Saat itu Ahok menyebutkan untuk tidak mau dibohongi pakai surat tersebut.
Video tersebut viral di dunia maya. Namun, yang ditampilkan pada video itu, kata 'pakai' dihilangkan sehingga menyulut emosi umat muslim. Karena itulah Ahok kemudian diputuskan bersalah dan divonis 2 tahun hukuman penjara karena telah menodai agama.
Berita Terkait
-
Ahok Bebas Hari Ini, Nicholas Sean Tulis Pesan Mengharukan
-
Lurah Ungkap Agama Bripda Puput saat Daftar Nikah dengan Ahok
-
Ahok dan Bripda Puput Akan Daftar Nikah di Menteng
-
A Man Called Ahok, Film Ahok Akan Ditayangkan Utuh di Luar Negeri
-
Masih Dibutuhkan, Ruhut Sedih Ahok Pilih Jadi Pengusaha Tambang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra