Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum mengungkapkan apa yang akan dilakukannya pasca bebas dari sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019) pagi. Mantan terpidana kasus penodaan agama itu sudah bisa menghirup udara bebas setelah dua tahun lamanya mendekam di dalam sel penjara.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, meminta Ahok untuk menolak jika dipaksa terjun ke dalam dunia politik.
"Saran saya sebaiknya hindari politik dulu dan nikmatin kebebasan dengan liburan dulu. Jangan mau diseret-seret oleh siapapun ke dunia politik saat ini," kata Ferdinand kepada Suara.com.
Politikus Partai Demokrat ini juga tidak lupa mengucapkan selamat atas kebebasan murni yang telah diterima Ahok. Ia hanya berharap Ahok tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kita ucapkan selamat kepada Ahok semoga menjadi orang baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.
Ahok dinyatakan bebas murni setelah menjalani dua tahun penjara dipotong remisi. Mantan suami Veronica Tan ini ditahan karena kasus penodaan agama ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Sebelum dihukum bersalah di pengadilan, Ahok sempat membuat sebagian umat muslim Indonesia marah.
Baca Juga: KAI Targetkan Bisa Angkut 20 Juta Penumpang Kereta Api di 2019
Dalam pidatonya yang disampaikan di depan masyarakat Kepulauan Seribu, pada 2016 silam, Ahok mengatakan tidak akan ada warga yang memilihnya saat Pilkada DKI 2017 karena rival - rivalnya akan menggunakan senjata surat Al-Maidah 51. Saat itu Ahok menyebutkan untuk tidak mau dibohongi pakai surat tersebut.
Video tersebut viral di dunia maya. Namun, yang ditampilkan pada video itu, kata 'pakai' dihilangkan sehingga menyulut emosi umat muslim. Karena itulah Ahok kemudian diputuskan bersalah dan divonis 2 tahun hukuman penjara karena telah menodai agama.
Berita Terkait
-
Ahok Bebas Hari Ini, Nicholas Sean Tulis Pesan Mengharukan
-
Lurah Ungkap Agama Bripda Puput saat Daftar Nikah dengan Ahok
-
Ahok dan Bripda Puput Akan Daftar Nikah di Menteng
-
A Man Called Ahok, Film Ahok Akan Ditayangkan Utuh di Luar Negeri
-
Masih Dibutuhkan, Ruhut Sedih Ahok Pilih Jadi Pengusaha Tambang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Wajibkan OPD Beri Keterangan Pers Setiap Hari, Bobby Dinilai Jadi Simbol Keterbukaan Informasi
-
Jejak Politik Hendrar Prihadi: Disayang Jokowi, Didepak Prabowo, PDIP Resmi Jadi Oposisi Murni?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Ijazah Wapres Gibran yang Dipermasalahkan Publik