Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum mengungkapkan apa yang akan dilakukannya pasca bebas dari sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019) pagi. Mantan terpidana kasus penodaan agama itu sudah bisa menghirup udara bebas setelah dua tahun lamanya mendekam di dalam sel penjara.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, meminta Ahok untuk menolak jika dipaksa terjun ke dalam dunia politik.
"Saran saya sebaiknya hindari politik dulu dan nikmatin kebebasan dengan liburan dulu. Jangan mau diseret-seret oleh siapapun ke dunia politik saat ini," kata Ferdinand kepada Suara.com.
Politikus Partai Demokrat ini juga tidak lupa mengucapkan selamat atas kebebasan murni yang telah diterima Ahok. Ia hanya berharap Ahok tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kita ucapkan selamat kepada Ahok semoga menjadi orang baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.
Ahok dinyatakan bebas murni setelah menjalani dua tahun penjara dipotong remisi. Mantan suami Veronica Tan ini ditahan karena kasus penodaan agama ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Sebelum dihukum bersalah di pengadilan, Ahok sempat membuat sebagian umat muslim Indonesia marah.
Baca Juga: KAI Targetkan Bisa Angkut 20 Juta Penumpang Kereta Api di 2019
Dalam pidatonya yang disampaikan di depan masyarakat Kepulauan Seribu, pada 2016 silam, Ahok mengatakan tidak akan ada warga yang memilihnya saat Pilkada DKI 2017 karena rival - rivalnya akan menggunakan senjata surat Al-Maidah 51. Saat itu Ahok menyebutkan untuk tidak mau dibohongi pakai surat tersebut.
Video tersebut viral di dunia maya. Namun, yang ditampilkan pada video itu, kata 'pakai' dihilangkan sehingga menyulut emosi umat muslim. Karena itulah Ahok kemudian diputuskan bersalah dan divonis 2 tahun hukuman penjara karena telah menodai agama.
Berita Terkait
-
Ahok Bebas Hari Ini, Nicholas Sean Tulis Pesan Mengharukan
-
Lurah Ungkap Agama Bripda Puput saat Daftar Nikah dengan Ahok
-
Ahok dan Bripda Puput Akan Daftar Nikah di Menteng
-
A Man Called Ahok, Film Ahok Akan Ditayangkan Utuh di Luar Negeri
-
Masih Dibutuhkan, Ruhut Sedih Ahok Pilih Jadi Pengusaha Tambang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan