Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani telah resmi ditahan di Rutan Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.
Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan mengatakan, pihaknya tak memberikan sel khusus pada pentolan grup musik Dewa 19 itu karena daya tampung Rutan Cipinang telah melewati kapasitas.
"Kita kapasitas 1.000 (tahanan) diisi 4.300, jadi mau dispesialkan bagaimana," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Menurut Oga, Ahmad Dhani tengah menjalani masa admisi orientasi yakni masa pengenalan lingkungan rutan. Hal tersebut bertujuan agar pihak rutan dapat memetakan sel mana yang cocok untuk ditempatkan oleh Ahmad Dhani.
"Dia mengikuti admisi orientasi dulu, tiga hari sampai seminggu itu, namanya Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan," jelasnya.
"Nanti setelah itu kan kita tidak tahu nih. Apa ada pihak musuh, pihak lawan ya, teman kita kan harus teliti dulu kan. Apalagi seorang artis kan kita gak bisa ini apalagi publik figur," tambah Oga.
Pihak rutan melakukan orientasi terhadap tahanan demi menjaga keamanan tahanan. Di mana kemungkinan besar mulai besok atau lusa, Ahmad Dhani bakal ditempatkan di sel yang tetap.
"Kalau sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi, kita tutup pengawasannya 24 jam. Kita lihat dulu di situ tiga hari paling besok lah, besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit," ucap Oga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga: Bangkai Dugong di Pantai Jembatan Kuning Gegerkan Warga Karimun
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sahabatnya Dijebloskan ke Penjara, Fadli Zon Buat Puisi untuk Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Dipenjara, Yuke Sampurna Salahkan Rezim Jokowi
-
Ahmad Dhani Dibui, Mulan Jameela Lantunkan Doa Ini
-
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI : Jempolmu Harimaumu
-
Resmi Jadi Penghuni Rutan Cipinang, Begini Kondisi Ahmad Dhani
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025