Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani telah resmi ditahan di Rutan Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.
Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan mengatakan, pihaknya tak memberikan sel khusus pada pentolan grup musik Dewa 19 itu karena daya tampung Rutan Cipinang telah melewati kapasitas.
"Kita kapasitas 1.000 (tahanan) diisi 4.300, jadi mau dispesialkan bagaimana," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Menurut Oga, Ahmad Dhani tengah menjalani masa admisi orientasi yakni masa pengenalan lingkungan rutan. Hal tersebut bertujuan agar pihak rutan dapat memetakan sel mana yang cocok untuk ditempatkan oleh Ahmad Dhani.
"Dia mengikuti admisi orientasi dulu, tiga hari sampai seminggu itu, namanya Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan," jelasnya.
"Nanti setelah itu kan kita tidak tahu nih. Apa ada pihak musuh, pihak lawan ya, teman kita kan harus teliti dulu kan. Apalagi seorang artis kan kita gak bisa ini apalagi publik figur," tambah Oga.
Pihak rutan melakukan orientasi terhadap tahanan demi menjaga keamanan tahanan. Di mana kemungkinan besar mulai besok atau lusa, Ahmad Dhani bakal ditempatkan di sel yang tetap.
"Kalau sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi, kita tutup pengawasannya 24 jam. Kita lihat dulu di situ tiga hari paling besok lah, besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit," ucap Oga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga: Bangkai Dugong di Pantai Jembatan Kuning Gegerkan Warga Karimun
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sahabatnya Dijebloskan ke Penjara, Fadli Zon Buat Puisi untuk Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Dipenjara, Yuke Sampurna Salahkan Rezim Jokowi
-
Ahmad Dhani Dibui, Mulan Jameela Lantunkan Doa Ini
-
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI : Jempolmu Harimaumu
-
Resmi Jadi Penghuni Rutan Cipinang, Begini Kondisi Ahmad Dhani
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?