Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah akan merevisi aturan penundaan pensiun anggota TNI yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Terkait hal tersebut dirinya telah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi aturan tersebut. Adapun usia pensiun anggota TNI yang layak yakni 58 tahun.
"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut, revisi aturan penundaan pensiun anggota TNI mengacu pada pensiunan Polri. Berbeda dengan Polri, masa pensiun TNI di umur 53 tahun.
"Kami akan revisi UU 34 tahun 2004 Pasal 53. Polri sudah pensiun (umur) 58, TNI masih 53," kata Hadi.
Tak hanya itu, Hadi mengatakan, harapan hidup orang Indonesia kini berada di umur 70 tahun ke atas. Karena itu, jika pensiun di usia 53 tahun, masih terbilang muda.
"(Umur) 53 masih segar, masih muda. Bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL, semakin dewasa, semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU sistem engine semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun