Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet murni hukum pidana.
Romli menilai permasalahan itu tidak terkait kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak.
"Itu murni pidana, tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Romli dilansir dari Antara, Sabtu (2/2/2019).
Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari kepolisian ke kejaksaan, bisa segera diproses di persidangan.
"Kalau sudah sampai P21 berarti sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.
Romli pun mendorong polisi untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pasalnya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini selain Ratna Sarumpaet.
"Jangan (berhenti di Ratna), banyak (yang diduga terlibat) kalau polisi mau usut," kata dia.
Romli mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna Sarumpaet karena dia tidak mungkin sendiri.
Terlebih penyebaran informasi hoaks soal Ratna Sarumpaet sempat menggiring opini bahwa aparat yang melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Siap Pertaruhkan Jabatan Jika...
"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, waktu dia ngomong di berita, kan banyak yang bela bahwa itu dipukuli. Bahkan seolah-olah digebukin aparat," katanya.
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial.
Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna Sarumpaet mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong dan menyatakan bahwa lebam wajahnya akibat operasi plastik.
Atas kebohongan publik itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Duet Ayah dan Anak di Pemilu: Sah secara Hukum, tapi Etiskah?
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Phil Foden Jadi Korban Hoaks Manipulasi AI: Sang Anak Disebut Meninggal Dunia
-
Haldy Sabri Diserang Isu Lavender Marriage, Balas dengan Ayat Al-Quran dan Teguran Soal Fitnah
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram