- Perludem menilai ambang batas parlemen tinggi menyebabkan jutaan suara rakyat terbuang sia-sia.
- Kenaikan ambang batas parlemen terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
- Perludem menyarankan evaluasi sistem kepartaian difokuskan pada aspek konsentrasi perolehan kursi.
Suara.com - Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama, memberikan catatan kritis terkait penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).
Heroik menjelaskan bahwa kebijakan ambang batas parlemen berkaitan erat dengan dua aspek utama, yaitu disproporsionalitas hasil pemilu dan upaya penyederhanaan partai politik. Namun, ia menilai semakin tinggi angka ambang batas, semakin besar pula kerugian yang dialami pemilih karena suara mereka gagal dikonversi menjadi kursi.
"Semakin tinggi parliamentary threshold, tentunya semakin tinggi juga aspek disproporsionalitas pemilunya karena ada banyak suara yang terbuang," ujar Heroik di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Ia memaparkan data konkret dari pemilu terakhir, di mana ambang batas 4 persen mengakibatkan jutaan suara rakyat hilang.
"Bisa kita lihat, pada pemilu terakhir dengan angka 4 persen, ada sekitar 17,3 juta suara pemilih yang terbuang dari total 10 partai politik peserta pemilu," jelasnya.
Lebih lanjut, Heroik mematahkan anggapan bahwa kenaikan ambang batas secara otomatis akan menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Berdasarkan data Perludem, pada Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, terdapat 9 partai di DPR. Namun, saat ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen pada 2014, jumlah partai justru bertambah menjadi 10.
"Artinya, parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan terhadap upaya penyederhanaan partai politik," tegasnya.
Perludem mengusulkan agar penilaian sistem kepartaian tidak hanya dilihat dari jumlah partai, melainkan dari konsentrasi kursi.
Ia mencontohkan sistem di Inggris yang tetap dianggap sebagai sistem dua partai meski memiliki 15 partai di parlemen pada pemilu 2024. Hal itu terjadi karena kursi mayoritas hanya terkonsentrasi pada Partai Buruh dan Partai Konservatif.
Baca Juga: Wasekjen PSI Ibaratkan Jokowi Tanpa Piala Dunia, Menang Pemilu 2029 Jadi Penutup Karier
Terakhir, Heroik mengingatkan sejarah Pemilu 1999 di Indonesia. Saat itu, meski tanpa ambang batas parlemen dan diikuti banyak peserta, sistem kepartaian yang terbentuk secara alamiah justru lebih ramping dengan dominasi lima partai besar.
"Pada tahun 1999 tanpa ambang batas, sistem kepartaian kita justru lima partai, meski ada 21 partai yang masuk DPR," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus
-
Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru