Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membantah telah mengintervensi lembaga penegak hukum terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Dia mengklaim alasannya mendatangi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019), hari ini untuk mengecek apakah penahanan Dhani telah sesuai prosedur atau tidak.
"Justru kita harus mengecek supaya tidak ada abuse of power. Tidak ada kesewenang-wenangan, kan bisa terjadi conflict of interest. Kalau jaksa agungnya dari partai politik kan bisa terjadi conflict of interest. Apalagi yang berlawan dengan kami," kata Fadli usai menyambangi kantor PT DKI Jakarta.
Dalam pertemuan dengan petinggi PT DKI Jakarta, Fadli sempat menanyakan soal dasar hukum pengadilan yang melakukan penahanan kepada politikus Partai Gerindra tersebut. Selain itu, Fadli juga menyinggung soal Pasal 20 Ayat 3 KUHP yang berbunyi, "Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan."
"Kita mau mengecek Ahmad Dhani ini ditahan ada dasarnya atau tidak?" tanya Fadli.
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik. Dirinya mengungkapkan bahwa pasal yang disinggung Fadli itu tidak berlaku setelah putusan.
"Pasal 20 itu proses bukan setelah putusan. Tapi kalau sudah tingkat putusan tidak ada istilah pengadilan tinggi memerintahkan. Jadi sama sekali praktik pengadilan tapi kami laksanakan berdasarkan hukum Undang-Undang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangisi Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani : Makasih Ayah....
-
Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini
-
Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah
-
Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19, Perang Jerinx - Anang Belum Usai
-
Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
Terkini
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas