Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membantah telah mengintervensi lembaga penegak hukum terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Dia mengklaim alasannya mendatangi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019), hari ini untuk mengecek apakah penahanan Dhani telah sesuai prosedur atau tidak.
"Justru kita harus mengecek supaya tidak ada abuse of power. Tidak ada kesewenang-wenangan, kan bisa terjadi conflict of interest. Kalau jaksa agungnya dari partai politik kan bisa terjadi conflict of interest. Apalagi yang berlawan dengan kami," kata Fadli usai menyambangi kantor PT DKI Jakarta.
Dalam pertemuan dengan petinggi PT DKI Jakarta, Fadli sempat menanyakan soal dasar hukum pengadilan yang melakukan penahanan kepada politikus Partai Gerindra tersebut. Selain itu, Fadli juga menyinggung soal Pasal 20 Ayat 3 KUHP yang berbunyi, "Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan."
"Kita mau mengecek Ahmad Dhani ini ditahan ada dasarnya atau tidak?" tanya Fadli.
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik. Dirinya mengungkapkan bahwa pasal yang disinggung Fadli itu tidak berlaku setelah putusan.
"Pasal 20 itu proses bukan setelah putusan. Tapi kalau sudah tingkat putusan tidak ada istilah pengadilan tinggi memerintahkan. Jadi sama sekali praktik pengadilan tapi kami laksanakan berdasarkan hukum Undang-Undang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangisi Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani : Makasih Ayah....
-
Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini
-
Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah
-
Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19, Perang Jerinx - Anang Belum Usai
-
Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
Terkini
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara
-
5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
-
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri
-
Didampingi Istri, Ahmad Dofiri Kepergok ke Istana, Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid 3?
-
Soroti Masalah Kesehatan, Ribka PDIP: Negara Tak Boleh Abai, Pasien bukan Sekedar Angka Statistik!
-
Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Datangi Istana di Tengah Santer Isu Reshuffle Kabinet
-
Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Gaungkan Green Policing, Kapolda Riau: Demi Keadilan Ekologis!
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!