Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membantah telah mengintervensi lembaga penegak hukum terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Dia mengklaim alasannya mendatangi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019), hari ini untuk mengecek apakah penahanan Dhani telah sesuai prosedur atau tidak.
"Justru kita harus mengecek supaya tidak ada abuse of power. Tidak ada kesewenang-wenangan, kan bisa terjadi conflict of interest. Kalau jaksa agungnya dari partai politik kan bisa terjadi conflict of interest. Apalagi yang berlawan dengan kami," kata Fadli usai menyambangi kantor PT DKI Jakarta.
Dalam pertemuan dengan petinggi PT DKI Jakarta, Fadli sempat menanyakan soal dasar hukum pengadilan yang melakukan penahanan kepada politikus Partai Gerindra tersebut. Selain itu, Fadli juga menyinggung soal Pasal 20 Ayat 3 KUHP yang berbunyi, "Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan."
"Kita mau mengecek Ahmad Dhani ini ditahan ada dasarnya atau tidak?" tanya Fadli.
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik. Dirinya mengungkapkan bahwa pasal yang disinggung Fadli itu tidak berlaku setelah putusan.
"Pasal 20 itu proses bukan setelah putusan. Tapi kalau sudah tingkat putusan tidak ada istilah pengadilan tinggi memerintahkan. Jadi sama sekali praktik pengadilan tapi kami laksanakan berdasarkan hukum Undang-Undang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangisi Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani : Makasih Ayah....
-
Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini
-
Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah
-
Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19, Perang Jerinx - Anang Belum Usai
-
Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek