Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membantah telah mengintervensi lembaga penegak hukum terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Dia mengklaim alasannya mendatangi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019), hari ini untuk mengecek apakah penahanan Dhani telah sesuai prosedur atau tidak.
"Justru kita harus mengecek supaya tidak ada abuse of power. Tidak ada kesewenang-wenangan, kan bisa terjadi conflict of interest. Kalau jaksa agungnya dari partai politik kan bisa terjadi conflict of interest. Apalagi yang berlawan dengan kami," kata Fadli usai menyambangi kantor PT DKI Jakarta.
Dalam pertemuan dengan petinggi PT DKI Jakarta, Fadli sempat menanyakan soal dasar hukum pengadilan yang melakukan penahanan kepada politikus Partai Gerindra tersebut. Selain itu, Fadli juga menyinggung soal Pasal 20 Ayat 3 KUHP yang berbunyi, "Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan."
"Kita mau mengecek Ahmad Dhani ini ditahan ada dasarnya atau tidak?" tanya Fadli.
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik. Dirinya mengungkapkan bahwa pasal yang disinggung Fadli itu tidak berlaku setelah putusan.
"Pasal 20 itu proses bukan setelah putusan. Tapi kalau sudah tingkat putusan tidak ada istilah pengadilan tinggi memerintahkan. Jadi sama sekali praktik pengadilan tapi kami laksanakan berdasarkan hukum Undang-Undang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangisi Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani : Makasih Ayah....
-
Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini
-
Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah
-
Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19, Perang Jerinx - Anang Belum Usai
-
Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM