Suara.com - Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dan mengamankan dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, pada Sabtu 2 Februari 2019. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Plt. Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo mengungkapkan penangkapan 2 kapal perikanan asing berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
"Dalam operasi yang dilakukan oleh KP. Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI)," kata Nilanto seperti dilansir dari kabarnusa.com - jaringan Suara.com, Senin (4/2/2019).
Nilanto menerangkan, dua kapal berbendera Malaysia yang diamankan pemerintah Indonesia yakn KM. KHF 1980, kabar tersebut memiliki ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 5 orang ABK WN Thailand. Sedangkan kapal kedua yang diamankan KM. KHF 2598, memiliki ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand.
Selain tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI, dua kapal tersebut juga kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Lebih jauh Nilanto mengatakan, kedua kapal tersebut kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa