Suara.com - Farhat Abbas mengklaim ditawarkan narapidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani agar bisa menjadi kuasa hukumnya. Tawaran tersebut diterima Farhat saat menjenguk politikus Partai Gerindra itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, hari ini. Bahkan, kata dia awalnya petugas menyangka alasan kunjungan itu karena kapasitas Farhat sebagai pengacara Dhani.
"Saya kan datang ke sini bukan untuk menjadi pengacara Ahamad Dhani tapi hanya untuk menjenguk," kata Hal itu dikatakan Farhat usai menjenguk Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Namun saat ditawari agar bisa memberikan pendampingan hukum ke Ahmad Dhani, Farhat mengaku tidak bisa menolak. Sebab, menurutnya seorang pengacara tidak boleh menolak permohonan kepada orang yang sedang bermasalah dengan hukum.
"Tapi namanya dia (Dhani) minta tolong sama saya, lawyer itu tidak boleh menolak. Sekalipun misalnya Ahmad Dhani tidak punya lawyer, dia wajib menggunakan lawyer," kata dia.
Farhat Abbas yang kini menjadi pengacara Ahmad Dhani memang hal yang cukup mengejutkan. Seperti diketahui, mereka pernah berseteru dalam beberapa kasus hukum. Ditambah lagi, Farhat dan Dhani berada di kubu yang berbeda dalam konstestasi di Pilpres 2019.
Diketahui, Farhat meerupakan anggota Tim Kampanye Nasional pasangan nomor urut 1, Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Sementara, Dhani mendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakart Selatan. Hakim dalam putusannya menilai cuitan Ahmad Dhani di Twitter terbukti menimbulkan permusuhan individu atau kelompok tertentu di masyarakat.
Dari Pengadilan Negeri Jaksel, Ahmad Dhani langsung digelandang ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG