- Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan 12.156 pengaduan konsumen dalam rapat DPR RI pada 17 September 2026.
- Sektor jasa keuangan dan perumahan mendominasi pengaduan tertinggi yang mencakup 82 persen dari total keseluruhan laporan.
- BPKN menggunakan data pengaduan tersebut untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah guna memperbaiki perlindungan konsumen.
Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, sebanyak 12.156 pengaduan konsumen hingga 15 September 2026. Dari jumlah tersebut, sektor jasa keuangan menjadi salah satu sektor dengan jumlah pengaduan paling tinggi.
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, pengaduan konsumen yang diterima BPKN menunjukkan dinamika yang cukup tinggi setiap tahunnya. Tahun lalu tercatat sebagai periode dengan jumlah pengaduan tertinggi.
"Memasuki substansi, data penerimaan pengaduan sampai hari ini tembus angka 12.156," kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan dan BPKN, Kamis (17/9/2026).
Ia merinci, terdapat empat sektor yang mendominasi pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan menempati posisi pertama dengan 4.084 pengaduan.
Kemudian sektor perumahan sebanyak 3.637 pengaduan. Selanjutnya, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sebanyak 1.670 pengaduan.
Sementara sektor jasa pariwisata juga mulai menunjukkan peningkatan pengaduan seiring kembali menggeliatnya aktivitas di sektor tersebut.
"Keempat sektor tersebut mencakup sekitar 82% dari seluruh pengaduan yang diterima BPKN," ujar Mufti.
Menurut dia, tingginya pengaduan tersebut menunjukkan persoalan perlindungan konsumen semakin beragam.
Permasalahan yang muncul tidak lagi hanya berkaitan dengan transaksi konvensional, tetapi juga mengikuti perkembangan perdagangan dan layanan digital.
BPKN menilai perkembangan perdagangan digital turut membawa pola permasalahan baru yang perlu menjadi perhatian. Karena itu, penanganan perlindungan konsumen tidak cukup hanya dilakukan setelah pengaduan muncul.
"Karena itu, BPKN melihat pentingnya penguatan perlindungan konsumen yang tidak hanya responsif terhadap pengaduan yang sudah terjadi, tetapi juga mengidentifikasi pola permasalahan, memberikan masukan pada pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan," jelas Mufti.
Ia mengatakan, data pengaduan yang diterima BPKN tidak hanya digunakan untuk menangani kasus konsumen secara individual. Data tersebut juga menjadi bahan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan perlindungan konsumen.
Mufti menambahkan, nilai kerugian yang tercatat dari pengaduan konsumen belum menggambarkan keseluruhan kerugian masyarakat. Sebab, data tersebut hanya berasal dari pengaduan yang diterima dan tercatat di BPKN.
"Nilai kerugian yang tercatat berdasarkan pengaduan konsumen yang diterima BPKN, nilai tersebut belum menggambarkan keseluruhan kerugian konsumen di masyarakat," pungkasnya.