Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, memastikan pihaknya akan mencoret nama calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Mandala Shoji dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal tersebut dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mandala Shoji.
"Sejauh komunikasi saya dengan Ketua KPU RI, pencoretan Mandala sedang ditindaklanjuti. Nanti akan dikeluarkan surat keputusannya," kata Betty di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).
Setelah nama Mandala dicoret dari DCT, KPU nantinya akan berkomunikasi kepada panitia tempat pemungutan suara (TPS) di dapilnya.
"Karena pencetakan surat suara sudah dilakukan, nanti akan kami informasikan ke TPS Dapil bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta, karena melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim, yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.
Sementara itu pengacara Mandala, Elsa Syarif, menepis anggapan bahwa kliennya buron.
"Perlu saya sampaikan selama ini Mandala buron itu tak benar, karena sampai detik ini, kami sudah cek tak masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi, tak benar buron," katanya.
Baca Juga: Kotak Suara Rusak, Ketua KPU: Enggak Apa-apa, Diganti Pakai Uang Negara
"Penyerahan diri itu adalah insiatif Mandala dan yang saya dukung untuk datang, ini bukan penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan," Elsa menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa