Suara.com - Terdakwa kasus ujaran idiot, Ahmad Dhani menilai dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya tidak jelas, sulir dimengerti dan harus batal demi hukum. Ahmad Dhani didakwa pasal pencemaran nama baik saat aksi #2019GantiPresiden.
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara spesifik di mana terdakwa melakukan distribusi yang memuat tentang penghinaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Bahwa Unsur utama dalam delik Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut, menurut dia, adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.
"Untuk menentukan 'locus delicti'-nya haruslah ditentukan di manakah terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana," katanya saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anton Widyo Priyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Selain itu, kata dia, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina.
Karena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE penerapan keberlakuannya terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, menurut dia, yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan keseluruhan uraian tersebut penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan seadil-adilnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya, dan juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.
Baca Juga: Jalani Sidang, Ahmad Dhani Sampaikan Permintaan Untuk Karni Ilyas
Menanggapi eksepsi ini, hakim Anton Widyo Priyono meminta waktu untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis mendatang.
"Sidang ditunda Kamis mendatang," katanya.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat 'idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu