Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) telah mengantongi izin kampanye ketika melarang bagi masyarakat tidak mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin untuk menggunakan Jalan Tol Trans-Jawa di Jawa Tengah.
Hendi juga mengaku kepada Tjahjo bahwa dirinya telah mengantongi izin dari Panwaslu Kota Semarang, Sabtu (2/2/2019) untuk mengkampanyekan Jokowi.
"Dia sudah menjelaskan detail, sudah saya tanya (ternyata) ada izinnya. Dia sudah cuti dalam kapasitas sebagai ketua umum partai, ada izin untuk kampanye; bukan sebagai wali kota," kata Tjahjo Kumolo usai menghadiri rapat tentang pengembangan pariwisata di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (13/2/2019).
"Dia mengatakan sudah ada izin dari Bawaslu. Prinsipnya nanti kalau memang itu dianggap sah atau tidak, ya menunggu undangan dari Panwaslu Semarang," tambahnya.
Dilema kepala daerah terjadi ketika dihadapkan pada kampanye politik. Di satu sisi, kepala daerah harus bersikap netral ketika bertugas sebagai pelayan masyarakat. Namun di sisi lain, dia harus mengkampanyekan pasangan calon yang diusung oleh partai politik yang mendukungnya maju dalam pemilihan kepala daerah.
"Jadi di satu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral, di sisi lain dia sebagai orang partai. Karena apa pun, kepala daerah itu kan kader partai politik atau didukung oleh gabungan partai politik," jelas Mendagri.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah memanggil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk dimintai klarifikasi terkait ucapan Hendi yang mengatakan bahwa masyarakat yang tidak memilih Jokowi di Pilpres 2019 dilarang menggunakan jalan tol.
"Disampaikan ke saudaranya di luar sana, kalau tidak mau dukung Jokowi, (maka) jangan pakai jalan tol," kata Hendi Jumat dua pekan lalu
Hendi sendiri merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dengan menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang. Dia juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan menjadi Wakil Wali Kota Semarang periode 2010-2013, Wali Kota Semarang periode 2013-2015 dan periode 2015-2020. (Antara)
Baca Juga: Ada Jalan Tol, Balikpapan - Samarinda Bisa Ditempuh 1 Jam Perjalanan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran