Suara.com - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ketiga kasus ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019). Dhani tampak mengenakan kemeja putih. Uniknya, ia tampak mengenakan peci hitam tinggi sekitar 30 sentimeter.
Sebelumnya, pada sidang kedua, Selasa (12/2/2019) Ahmad Dhani juga nengenakan peci hitam dipadu kemeja putih. Hanya saja, peci yang dikenakan ukurannya biasa pada umumnya, tak setinggi sidang ketiga kali ini.
Saat memasuki ruang sidang, Ahmad Dhani terlihat diam tak berbicara. Pada sidang ketiga ini, agendanya adalah pembacaan tanggapan eksepi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Jalani Sidang Ketiga Ujaran Idiot di Hari Kasih Sayang
-
Ahmad Dhani Tulis Surat Mengharukan untuk Ibunda, Ini Isinya
-
Kepergok Rayakan Valentine di Rumah Janda, Sejoli Ini Langsung Dinikahkan
-
Ahmad Dhani Tulis Surat di Penjara: Mama, Jangan Menangis
-
TKN Jokowi - Ma'ruf Persilakan Farhat Abbas Jadi Pengacara Ahmad Dhani
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!