Suara.com - Restoran nasi campur babi memberikan salam tempel ke sana - sini untuk bisa beroperasi kembali. Untuk dapat izin dari warga, dia pun harus menemui sejumlah pihak.
Supervisor Rumah Makan Nasi Campur Emanuel, Kevin bercerita sempat tutup sebulan karena diprotes warga. Kevin pun sempat bingung untuk mendapatkan izin usaha.
Sampai akhirnya dia mengurus izin setelah didatangi pejabat Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) kemarin. Setelah didatangi, dia pun mengurus izin. Namun untuk mendapatkan izin, dia harus memberikan salam tempel.
"Sebulan lah ngurus izinnya, saya sempat tutup sebulan. Ya dipersulit sih nggak, cuma paham sendirilah 'salam tempel'nya sana sini," kata Kevin saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/2/2019).
Tidak jelas salam tempel yang dimaksud Kevin. Sayangnya Kevin tak mau jelaskan rinci arti salam tempel itu.
Kevin menambahkan ini adalah kali pertamanya mengurus izin tempat usaha karena sebelumnya usaha makanan babinya hanya berjualan melalui media sosial instagram.
"Saya jujur. Saja awalnya usaha ini online, terus karena responnya positif jadinya kita berani ambil ruko di sana. Saya jujur awam, saya UKM, nggak tahu kalau usaha beginian itu harus izin, akhirnya kita urus, sowan dengan warga RT RW, sudah bisa semua," jelasnya.
Kini, restoran yang terletak di Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 45 RT 014 RW 06 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan itu sudah beroperasi kembali setelah mengantongi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan Sertifikat Layak Sehat (SLS).
Baca Juga: Dapat Izin Pemprov, Restoran Nasi Campur Babi Tebet Akhirnya Beroperasi
Tag
Berita Terkait
-
Dapat Izin Pemprov, Restoran Nasi Campur Babi Tebet Akhirnya Beroperasi
-
Restoran Nasi Campur Babi di Tebet Ditolak Warga, Dilaporkan ke Anies
-
Tetangga Masak Babi, Warga Protes Baunya Cemari Udara
-
Pakai Bikini di Pantai, Bokong Model Ini Diseruduk Babi Liar
-
Muslim di China Dipaksa Makan Babi dan Minum Alkohol, Upaya Cegah Ekstremis
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang