Suara.com - Restoran nasi campur babi di Tebet akhirnya mendapatkan izin berjualan. Sebelumnya restoran bernama lengkap Rumah Makan Nasi Campur Emanuel itu ditolak warga lantaran tak berizin.
Supervisor rumah makan Emanuel, Kevin mengaku sudah memenuhi persyaratan izin usaha yang diminta pemerintah. Dia juga meminta restu dari warga sekitar termasuk ormas.
"Sudah bisa beroperasi lagi, sudah direstui warga juga, karena sejak dari awal itu kita sempat ditutup oleh ormas keagamaan kami tutup dan langsung sowan ke RT, RW, warga sekitar, kelurahan dan kecamatan," kata Kevin saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/2/2019).
Sebelumnya, sekelompok warga memprotes sebuah restoran nasi campur babi di Tebet, Jakarta Selatan. Restoran nasi campur babi itu dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Restoran itu bernama Rumah Makan Nasi Campur Emanuel yang terletak Jalan Prof Dr Soepomo Nomor 45 BZ, RT14/RW06, Kelurahan Tebet Barat. Senin (18/2/2019) kemarin Pemkot Jakarta Selatan ke restoran nasi campur babi itu. Setelah dicek, restoran nasi campur babi Emanuel tak mempunyai perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Layak Sehat (SLS).
Kevin mengatakan kejadian penolakan itu dikarenakan salah komunikasi yang mengakibatkan pegawai Pemkot Jaksel menyatroni restorannya. Laporan dari warga juga sudah terlanjur sampai ke Pemkot, bahkan ke kantor Anies.
"Kemarin itu karena berkas laporan dari RW sudah terlanjur naik ke kantor gubernur jadi tetap ada penindakan kemarin," jelas Kevin.
Kevin mengakui jika restorannya banyak mendapatkan penolakan dari warga setempat. Hanya saja Kevin mengatakan di restorannya sudah diberitahu jika makanannya mengandung babi.
"Jadi dari awal memang banyak penolakan lah dari warga," cerita Kevin.
Baca Juga: Restoran Nasi Campur Babi di Tebet Ditolak Warga, Dilaporkan ke Anies
Berita Terkait
-
Restoran Nasi Campur Babi di Tebet Ditolak Warga, Dilaporkan ke Anies
-
Tetangga Masak Babi, Warga Protes Baunya Cemari Udara
-
Seruan Novel Bamukmin : Saya Dai Senior FPI, Valentine Haram
-
FPI Akan Sweeping Warga yang Merayakan Valentine
-
Disebut Maksiat dan Sesat, FPI Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Valentine
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang