Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan surat dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet sudah selesai. Untuk itu, surat dakwaan itu bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Hal itu dipastikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi. Namun ia belum bisa memastikan kapan surat dakwaan Ratna Sarumpaet itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Alhamdulillah, sudah (selesai disusun dakwaan). Belum (dilimpahkan). Tanya kapan to? as soon as possible, secepatnya. Tunggu, kalau nggak hari ini, besok, besok lusa," kata Supardi di PN Jaksel, Kamis (21/2/2019).
Dia berdalih masih ada beberapa proses administrasi yang harus dilakukan untuk melimpahkan kasus hoaks Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel.
"Kita kan harus perfect, kalau proses administrasi bukan saya yang melimpahkan. Secepatnya kalo gak hari ini besok atau lusa," katanya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Singgung Lahan Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Raja Hoaks Indonesia
-
Alasan Dakwaan Masih Disusun, Ratna Sarumpaet Belum Diseret ke Pengadilan
-
Ogah Diam Terus, Ini 5 Serangan Balik Jokowi ke Prabowo
-
Singgung Hoaks Ratna Sarumpaet, Jokowi: Maunya Menuduh Kita, Kriminalisasi
-
Jokowi: Untung Mbak Ratna Sarumpaet Jujur
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan