Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan surat dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet sudah selesai. Untuk itu, surat dakwaan itu bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Hal itu dipastikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi. Namun ia belum bisa memastikan kapan surat dakwaan Ratna Sarumpaet itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Alhamdulillah, sudah (selesai disusun dakwaan). Belum (dilimpahkan). Tanya kapan to? as soon as possible, secepatnya. Tunggu, kalau nggak hari ini, besok, besok lusa," kata Supardi di PN Jaksel, Kamis (21/2/2019).
Dia berdalih masih ada beberapa proses administrasi yang harus dilakukan untuk melimpahkan kasus hoaks Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel.
"Kita kan harus perfect, kalau proses administrasi bukan saya yang melimpahkan. Secepatnya kalo gak hari ini besok atau lusa," katanya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Singgung Lahan Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Raja Hoaks Indonesia
-
Alasan Dakwaan Masih Disusun, Ratna Sarumpaet Belum Diseret ke Pengadilan
-
Ogah Diam Terus, Ini 5 Serangan Balik Jokowi ke Prabowo
-
Singgung Hoaks Ratna Sarumpaet, Jokowi: Maunya Menuduh Kita, Kriminalisasi
-
Jokowi: Untung Mbak Ratna Sarumpaet Jujur
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka