Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum melimpahkan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan. Alasannya, pihak Kejari belum selesai menyusun surat dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, surat dakwaan itu masih disusun oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI dan Kejaksaan Agung.
"Iya, masih belum dilimpahkan ke Pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
Merujuk dalam aturan KUHP, kata Nirwan, aparat kejaksaan diberi waktu 7 hari setelah pelimpahan tahap dua kasus hoaks Ratna dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel.
"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ogah Diam Terus, Ini 5 Serangan Balik Jokowi ke Prabowo
-
Singgung Hoaks Ratna Sarumpaet, Jokowi: Maunya Menuduh Kita, Kriminalisasi
-
Jokowi: Untung Mbak Ratna Sarumpaet Jujur
-
Pakar Hukum: Kasus Ratna Sarumpaet Murni Pidana, Tak Terkait Politik
-
Jokowi: Jangan Ngomong Lagi Tempe Setipis ATM dan Indonesia Bubar 2030
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting