Suara.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus ledakan di foodcourt lantai 4 Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Rabu (20/2/2019). Dua tersangka berinisial K dan F merupakan pegawai dari PT Mulia yang saat itu bertugas melaksanakan pemeliharaan instalasi LPG di pusat perbelanjaan itu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan dua tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (21/2/2019) kemarin. Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan sebanyak 16 saksi dan tiga ahli.
"Bedasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada kita menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama inisial K dan F," kata Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Kapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jumat (22/2/2019).
Selain menetapkan dua tersangka, polisi turur menyita barang bukti berupa 3 unit meteran, 2 unit kompor gas mini, 2 buah pipa aliran gas, dan 1 bonggol gas value.
Terkait kasus ledakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain luka berat dan Pasal 188 KUHP tentang tindakan kesalahan yang mengakibatkan kebakaran ataupun letusan dan sebagainya.
"Di mana terhadap 2 pasal ini ancaman maksimal 5 tahun," jelasnya.
Diketahui, ledakan di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Diduga ledakan itu berasal dari salah satu gerai makanan yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Akibat ledakan ini mengakibatkan tujuh korban luka-luka.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Cekcok, Romi Belah Perut Istri dan Buang Janin Bayinya ke Jendela
-
Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar
-
Ancam Pakai Foto Porno, Remaja Ini Peras Korban Hingga Jutaan Rupiah
-
Ajudan Wagub Maluku Pesta Sabu Bareng PNS di Rumah Dinas
-
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Ledakan di Mal Taman Anggrek
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik