Suara.com - Seorang remaja berinisial TF (19) dibekuk lantaran melakukan aksi pemerasaan hingga jutaan rupiah. Dari penggungkapan kasus ini, modus pemerasan yang dilakukan TF yakni dengan mengancam akan menyebarkan foto porno korbannya ke media sosial.
Setelah mendalami laporan korban, polisi lalu membekuk remaja itu saat berada di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan sebelumnya pada Senin (18/2/2019) lalu terlapor mengirim pesan singkat kepada pelapor dengan meminta uang sebesar Rp 1 juta. Pelaku mengancam, apabila pelapor tidak memberikan terlapor akan menyebarkan foto yang tidak senonoh, kepada orang lain. Sehingga pada Rabu (20/2/2019) sekira pukul 19.15 WIB pelapor memberikan uang sebesar Rp 400 ribu.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa diperas dan tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis,” jelas Edy seperti diberitakan Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/2/2019) kemarin.
Edy kembali menjelaskan, kemudian tim Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak dan mengamankan seorang laki-laki. Adapun ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Selain meringkus TF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 buah handphone merek Samsung J1 warna hitam.
“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman sesuai pasal 368 KUHP,” tandasnya.
Sumber: Bantennews.co.idhttps://www.bantennews.co.id/remaja-di-tangerang-peras-korban-dengan-foto-syur/
Berita Terkait
-
Ajudan Wagub Maluku Pesta Sabu Bareng PNS di Rumah Dinas
-
Anak Tetangga Dicabuli Caleg PBB, Korbannya Kakak-Beradik
-
Klaim Banyak Pengikut, Ustaz Gadungan Nikahi Gadis dan Kuras Uang Mertua
-
Kasus Ledakan Mal Taman Anggrek, Teknisi hingga Satpam Diperiksa Polisi
-
Kesal sama Suaminya, Lilis Bekap Bayinya Pakai Kain Sampai Tewas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam