Suara.com - Penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone kini telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi. Saat ini, pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia.
Penataan yang termuat dalam PM 180 TAHUN 2015, sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.
Dalam salah satu penataannya, drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft). Artinya, penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter.
Adapun untuk aktivitas bisnis, jika ingin terbang di atas 150 m harus mendaftarkan drone dan pilotnya, serta mengajukan izin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Mari bersama menjaga tanggung jawab dalam penggunaan drone dan jadikan pengoperasiannya tetap #SelamatAmanNyaman #Selamanya.
Berita Terkait
-
Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya
-
Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu
-
Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
-
Bedah Lirik Kuharap Duka Ini Selamanya dari Raisa: Kadang Kita Tidak Perlu 'Sembuh' dari Duka
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021