Suara.com - Penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone kini telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi. Saat ini, pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia.
Penataan yang termuat dalam PM 180 TAHUN 2015, sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.
Dalam salah satu penataannya, drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft). Artinya, penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter.
Adapun untuk aktivitas bisnis, jika ingin terbang di atas 150 m harus mendaftarkan drone dan pilotnya, serta mengajukan izin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Mari bersama menjaga tanggung jawab dalam penggunaan drone dan jadikan pengoperasiannya tetap #SelamatAmanNyaman #Selamanya.
Berita Terkait
-
Review Film Lebih dari Selamanya: Kisah Romansa yang Menyentuh Jiwa
-
Kala Film Mengeja Cinta yang Nggak Pernah Mati
-
Jangan Lewatkan! 4 Film Indonesia Tayang di Bioskop 28 Agustus 2025
-
Shareefa Daanish Cerita Tantangan Perankan Arwah di Film Lebih dari Selamanya
-
6 Film Indonesia Tentang Kesetiaan di Tengah Ramainya Tema Perselingkuhan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan