Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB
Pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 [SuaraSulsel.id/ANTARA]
BACA 10 DETIK
  • Fuad Hasan Masyhur membantah memberikan uang ratusan miliar kepada Nusron Wahid di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Sidang kasus korupsi haji 2023-2024 di Kemenag tersebut menyeret empat terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Jaksa membeberkan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar dari berbagai sumber penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Suara.com - Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah bahwa dirinya memberikan uang ratusan miliar kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Hal itu dia sampaikan dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Pak Fuad, ini disampaikan bahwa ada ya terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Saudara Nusron, ya. Tadi saksi sudah sampaikan bukan kepada Pak Fuad, bukan kepada Pak Yaqut. Tapi saya ingin dengar langsung, Pak. Apakah ada pemberian uang ratusan miliar melalui Bapak kepada Pak Nusron?" kata Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

"Sama sekali tidak ada," jawab Fuad.

Dia mengaku namanya hancur karena selalu dikaitkan dalam kasus tersebut. Fuad merasa ada suatu keanehan karena namanya selalu disebut dalam perkara ini. Dia menuding ada pihak yang bekerja sama untuk mendiskreditkan namanya.

"Menjadi aneh buat saya, kok saya sering sekali nama saya disebut. Kalau memang saya pernah mengumpul, cukup dua travel. Karena saya aneh, nama saya hancur sehancur-hancurnya. Saya harus bilang di pengadilan ini, akibat mereka, mereka yang mengumpulkan dana," tutur Fuad.

"Saya kalau memang dibilang ada, cukup dua travel, cukup lima saja yang pernah, lima orang saja yang pernah memberikan duit dengan saya. Cukup dua travel. Jangan banyak! Mereka bisa mengumpulkan ratusan. Memang mereka berkomplotan untuk mendiskreditkan saya. Itu yang saya dengar," tambah dia.

Untuk itu, dia meminta pengadilan membersihkan namanya yang menurutnya telah hancur karena perkara ini. Terlebih, Fuad mengklaim telah bekerja sesuai regulasi selama 42 tahun.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
  3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD70.000.
  7. Dodi Suhada: USD59.500.
  8. Kamal: USD3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
  12. Anjas Asmara: USD30.000.
  13. Hafidz: USD94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD7.000.
  17. Farid Aljawi: USD52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD84.500.
  20. Badrussalam: USD4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD20.000.
  25. Ali Makki: USD19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com