Suara.com - Kebakaran hebat terjadi pada bangunan sebuah ruko di Pasar Simpang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Akibat kejadian tersebut, satu keluarga tewas.
Dari infornasi yang dihimpun, kebakaran terjadi pada Kamis (7/2/2019) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, diduga akibat korsleting listrik yang berasal dari lantai satu ruko tersebut.
Api yang terus membesar membuat semua anggota keluarga yang berada di lantai atas ruko sulit keluar. Akibatnya, satu keluarga yang diketahui bernama Deby Irawan Hidayat (36), Putri Ayu (32), Regan Irawan (6) dan Kanaya Putri (3) terjebak di dalam ruko.
Kebakaran akhirnya bisa dipadamkan setelah satu mobil unit kendaraan pemadam kebakaran Lebak, dibantu oleh warga memadamkan api. Namun, keempat korban yang sempat dievakuasi ke rumah sakit RSUD Malingping tidak tertolong.
Kapolsek Malingping Kompol Gofar mengatakan penyebab korban meninggal dunia dikarenakan kehabisan oksigen karena banyaknya asap dari lantai bawah menuju lantai dua.
"Saat itu, semua korban di dalam kamarnya sedang tidur," katanya.
Lebih lanjut, Gofar mengatakan kerugian akibat peristiwa kebakaran ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Tragis, Satu Keluarga Tewas Saat Antar Anak ke Sekolah
-
Habis Bertemu Klien di Anyer, 2 Pengacara di Lebak Jadi Korban Penembakan
-
Bawaslu Berencana Panggil Jokowi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
-
Ruko Terbakar di Pasar Cipulir Tewaskan Pasutri karena Korsleting Listrik
-
Tak Tahu Malu, Baby Sitter dan Sopir Angkot Live Adegan Mesum di Medsos
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI