Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, hari ini. Dengan demiian, Taufik akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
"Hari ini, Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI ke PN Semarang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Febri menerangkan, jadwal persidangan Taufik akan ditentukan pengadilan Tipikor Semarang.
"Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Semarang," kata Febri.
Setelah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang, KPK juga sekaligus melakulan pemindahan terhadap Taufik Kurniawan dari Rumah Tahanan C-1 Cabang KPK, Jakarta ke Rutan Polda Jawa Tengah.
"Tim membawa terdakwa (Taufik) pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda sekitar Pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, menyesuaikan dengan aturan rutan setempat," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan dana alokasi khusus alias DAK kabupaten setempat.
Muhammad Yahya Fuad diduga menyanggupi untuk memberikan 5 persen dari total DAK yang didapat, kepada Taufik Kurniawan.
Selain itu, Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima 7 persen dari rekanan proyek Pemkab Kebumen.
Baca Juga: Perempuan Telanjang Menari di Atas Mobil saat Macet, Videonya Viral
Berita Terkait
-
Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kembalikan Rp 3,65 Miliar
-
Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan segera Disidang
-
KPK Segera Limpahkan Kasus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Penuntutan
-
Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Kabag Banggar DPR RI
-
Kasus Taufik Kurniawan, Sekjen DPR Ditanya Terkait 8 Dokumen Sitaan KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?