Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, hari ini. Dengan demiian, Taufik akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
"Hari ini, Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI ke PN Semarang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Febri menerangkan, jadwal persidangan Taufik akan ditentukan pengadilan Tipikor Semarang.
"Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Semarang," kata Febri.
Setelah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang, KPK juga sekaligus melakulan pemindahan terhadap Taufik Kurniawan dari Rumah Tahanan C-1 Cabang KPK, Jakarta ke Rutan Polda Jawa Tengah.
"Tim membawa terdakwa (Taufik) pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda sekitar Pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, menyesuaikan dengan aturan rutan setempat," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan dana alokasi khusus alias DAK kabupaten setempat.
Muhammad Yahya Fuad diduga menyanggupi untuk memberikan 5 persen dari total DAK yang didapat, kepada Taufik Kurniawan.
Selain itu, Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima 7 persen dari rekanan proyek Pemkab Kebumen.
Baca Juga: Perempuan Telanjang Menari di Atas Mobil saat Macet, Videonya Viral
Berita Terkait
-
Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kembalikan Rp 3,65 Miliar
-
Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan segera Disidang
-
KPK Segera Limpahkan Kasus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Penuntutan
-
Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Kabag Banggar DPR RI
-
Kasus Taufik Kurniawan, Sekjen DPR Ditanya Terkait 8 Dokumen Sitaan KPK
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka