Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar ditanya penyidik KPK terkait prosedur penganggaran dana daerah di DPR. Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD - Perubahan Kabupaten Kebumen.
"Saya diminta oleh KPK untuk mengkonfimasi mengenai proses di DPR berkaitan dengan kasus bapak Taufik Kurniawan," kata Indra di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Indra mengaku dicecar penyidik terkait sejumlah dokumen atau bukti laporan di DPR dalam Badan Anggaran (Banggar) yang diduga ada kaitannya dengan suap DAK Kabupaten Kebumen. Saat ini dokument tersebut sudah disita penyidik KPK.
"Terus kemudian juga beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," ujar Indra.
Lebih jauh Indra mengatakan, penyidiK KPK hanya melakukan konfirmasi terkait dokumen yang sudah disita. Namun Indra tidak mau bicara lebih jauh terkai hal tersebut.
"Jadi KPK untuk memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf DPR jadi saya hanya dikonfirmasi," kata dia.
"Ada delapan dokumen yang disita oleh KPK. Kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik saya rasa saya nggak boleh bicara," Indra menambahkan.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Baca Juga: Polri Isyaratkan Ada Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor Minggu ini
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung
-
Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza