Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019 dinilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi kado spesial bagi Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, BPN menilai Jokowi akan semakin mudah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga menjelaskan bahwa Jokowi yang kini berada di posisi petahana di Pemilihan Presiden 2019 memiliki keuntungan karena tidak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye. Meskipun begitu, Andre jelas tetap menghormati keputusan MK tersebut.
"Tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai Presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Di sisi lain jelas Andre melihat ada kerugian yang ditelan oleh kubu Prabowo - Sandiaga. Pasalnya, aturan kampanye Jokowi kini tidak lagi dipusingkan dengan jadwalnya menjadi presiden.
Kemudian Andre melihat kalau keputusan yang dilakukan MK itu baru terjadi saat pemerintahan Jokowi.
Hal itu dikatakannya karena melihat saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju sebagai capres dari petahana di Pilpres 2009 silam malah mengajukan cuti.
"Ya spesial buat pak Jokowi. Dulu (SBY) cuti. Sekarang nggak. Jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019.
Baca Juga: Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!
MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.
Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden - wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.
Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden - wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.
"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara