Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019 dinilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi kado spesial bagi Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, BPN menilai Jokowi akan semakin mudah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga menjelaskan bahwa Jokowi yang kini berada di posisi petahana di Pemilihan Presiden 2019 memiliki keuntungan karena tidak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye. Meskipun begitu, Andre jelas tetap menghormati keputusan MK tersebut.
"Tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai Presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Di sisi lain jelas Andre melihat ada kerugian yang ditelan oleh kubu Prabowo - Sandiaga. Pasalnya, aturan kampanye Jokowi kini tidak lagi dipusingkan dengan jadwalnya menjadi presiden.
Kemudian Andre melihat kalau keputusan yang dilakukan MK itu baru terjadi saat pemerintahan Jokowi.
Hal itu dikatakannya karena melihat saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju sebagai capres dari petahana di Pilpres 2009 silam malah mengajukan cuti.
"Ya spesial buat pak Jokowi. Dulu (SBY) cuti. Sekarang nggak. Jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019.
Baca Juga: Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!
MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.
Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden - wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.
Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden - wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.
"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan