Suara.com - Rian Subroto, penyewa jasa seks Vanessa Angel diungkap dalam sidang dakwaan dua mucikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019). Nama penyewa jasa seks Vanessa Angel itu disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rian Subroto sebelumhya disebutkan sebagai pengusaha asal Lumajang, Jawa Timur. Jaksa mengungkapkan jika Mucikari Endang menawarkan jasa seks Vanessa Angel ke Rian Subroto di Kota Surabaya.
Penawaran jasa seks Vanessa Angel itu ditawarkan lewat percakapan WhatsApp. Dalam dakwaan itu, Rian Subroto juga disebut menyewa jasa seks Avriellya Shaqilla.
"Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari Vanessa Angel untuk melakukan seks komersial dengan seorang laki-laki yang bernama saudara Rian Subroto di Kota Surabaya," kata jaksa.
Dua mucikari prostitusi daring penjual Vanessa Angel didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka. Hasil rekam jejak digital dari para mucikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.
Berita Terkait
-
Babak Baru Prostitusi Online Vanessa Angel, 2 Mucikari Mulai Diadili
-
Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
-
Segarnya, Intip Yuk Saat Duo Semangka Basah-basahan di Kolam Renang
-
Nicky Tirta Janji Akan Duet Lagi dengan Vanessa Angel
-
Nicky Tirta Akui Vanessa Angel Sering Berpikir untuk Bunuh Diri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam