Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan tengah menguji publik aturan yang akan mewajibkan warga di DKI Jakarta untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan guna mendukung program pemerintah pusat dalam mengurangi sampah plastik.
"Kami ingin mendukung program pemerintah pusat dalam mengurangi sampah plastik dengan menyusun aturan agar warga menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Sekarang sudah uji publik," kata Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati saat ditemui di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Dia mengatakan kantong belanja ramah lingkungan itu adalah kantong yang dapat digunakan ulang yang terbuat dari kain, singkong, rumput laut, ataupun bahan lain yang dapat didaur ulang.
Kantong belanja tersebut, menurut dia, sangat ramah lingkungan karena dapat terdegradasi dengan sendirinya di tanah. Kantong belanja tersebut dapat digunakan untuk membungkus makanan, buah-buahan, daging dan aneka jenis makanan lainnya tanpa memberikan dampak negatif terhadap kesehatan manusia.
Dia menginginkan agar penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu dapat secara bertahap menggantikan penggunaan kantong plastik yang telah menimbulkan banyak kerusakan terhadap lingkungan.
Untuk melaksanakan aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta pengelola tempat usaha seperti mal, swalayan dan pasar tradisional untuk membantu pemerintah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar membawa kantong belanja sendiri atau menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tersebut.
Selain sosialisasi ke tempat-tempat usaha, dia juga berharap kepada media untuk membantu menyosialisasikan peraturan itu sehingga mempermudah pelaksanaan setelah penyusunan aturan itu rampung. Sosialisasi akan dilakukan selama enam bulan.
Sebelumnya, Rahmawati mengatakan bahwa produksi sampah di DKI Jakarta mencapai 7.500 ton per hari dan 1.300 ton di antaranya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi.
Untuk mengurangi jumlah tersebut, pemerintah daerah telah membuat kebijakan seperti membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan juga menambah pembuatan bank sampah untuk mendaur ulang sampah plastik.
Berita Terkait
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Mengapa Kampanye Pilah Sampah Sering Gagal? Pelajaran dari Model Tiga Pilar Get Plastic
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
Sinar Matahari Ternyata Tak Cukup: Temuan Baru Ungkap Mengapa Plastik Bertahan Lama di Perairan
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG