Suara.com - Hercules Rosario Marshal atau lebih dikenal dengan panggilan Hercules diputuskan bersalah atas kasus penyerobotan lahan di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules pun dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.
Saat menjalani siding putusan, Hercules pun sempat mengamuk setibanya di Pengadilan Jakarta Barat. Dia menyerang jurnalis yang berusaha mengabadikan gambarnya saat tiba di pengadilan.
Bahkan, di dalam persidangan pun, Hercules sempat mengusir beberapa polisi yang berjaga. Ia meminta polisi tak perlu menjaganya lantaran ia bukanlah seorang teroris.
Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus Hercules:
1. Kuasai Lahan di Kalideres
Hercules diamankan oleh pihak kepolisian sejak 21 November 2018 lalu. Ia diringkus usai memerintahkan preman untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan di PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat.
Tak hanya menguasai lahan saja, Hercules pun melakukan pemalakan dengan meminta uang senilai Rp 500 ribu tiap bulannya kepada pihak perusahaan.
Saat diamankan di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12A, Kembangan, Jakarta Barat, Hercules tidak melakukan perlawanan apapun.
“Pimpinan kelompok preman ini (Hercules) diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.
Baca Juga: Kasus Suap Taufik Kurniawan, Tasdi Akui Belajar Dari Yahya Fuad
Polisi pun menetapkan Hercules sebagai tersangka. Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Januari 2019.
2. Dituntut 3 Tahun Penjara
Usai seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, Hercules pun menjalani persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Hercules dituntut 3 tahun kurungan penjara atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hercules dinilai telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti tertuang dalam dakwaan pertama. Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Hercules.
Hal yang memberatkan itu antara lain Hercules yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara, aksi Hercules uang merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat luas hingga ia yang tidak mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
3. Jaksa Tak Punya Saksi Mata
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan