Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi suap kepada Bupati Mesuji non-aktif Khamami terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Lampung.
Dua tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung tersebut, yakni Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal rencana akan melakukan persidangan di Lampung.
"KPK hari ini, membawa dua tahanan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Sambil menunggu penetapan jadwal persidangan, Sibron dan Kardinal, sementara waktu akan dititipkan di Runah Tahanan (Rutan) Rajabasa, Lampung.
"Untuk proses persidangan lebih lanjut. Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Rutan Rajabasa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Khamamik sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan adik kandung Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Baca Juga: Ford Menarik Produknya yang Dipasarkan di China. Ada Apakah Gerangan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan