Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono. Berkas tersebut diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (2/4/2019).
"Pada hari ini Selasa, 2 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2019).
Mukri mengatakan, pihaknya tengah meneliti berkas tersebut. Penelitian berkas tersebut untuk memenuhi syarat formil dan materilnya.
"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi tengah merampungkan berkas perkara kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono, yang merupakan mantan Plt Ketua Umum PSSI.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menyusun kelengkapan berkas tersebut.
"Untuk kasus pak Joko Driyono, jadi kita sedang selesaikan daripada bekas perkara. Jadi kita masih menyusun ya dan sedang membuat resume yang jadi kelengkapan berkas perkara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2019).
Sebagaimana diketahui, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor dan telah ditahan oleh pihak yang berwajib.
Baca Juga: Tak Menyesal Jadi Terdakwa, Dhani di Sidang: Saya Kan Korban Sebenarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar