Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono. Berkas tersebut diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (2/4/2019).
"Pada hari ini Selasa, 2 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2019).
Mukri mengatakan, pihaknya tengah meneliti berkas tersebut. Penelitian berkas tersebut untuk memenuhi syarat formil dan materilnya.
"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi tengah merampungkan berkas perkara kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono, yang merupakan mantan Plt Ketua Umum PSSI.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menyusun kelengkapan berkas tersebut.
"Untuk kasus pak Joko Driyono, jadi kita sedang selesaikan daripada bekas perkara. Jadi kita masih menyusun ya dan sedang membuat resume yang jadi kelengkapan berkas perkara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2019).
Sebagaimana diketahui, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor dan telah ditahan oleh pihak yang berwajib.
Baca Juga: Tak Menyesal Jadi Terdakwa, Dhani di Sidang: Saya Kan Korban Sebenarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target
-
Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP
-
Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
-
Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina
-
Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo