Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah meneliti berkas perkara milik kerabat Capres Prabowo Subianto Ramyadjie Priambodo yang menjadi tersangka kasus pencurian uang nasabah bank melalui modus skimming. Penelitian itu dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya sejak Selasa (26/3/2019) lalu.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 26 Maret 2019 melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka RP (Ramyadjie Priambodo) yang diduga melakukan pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp 300 juta dengan cara melalui pencurian data nasabah," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Rabu (3/4/2019).
Nirwan menyebut dalam penelitian berkas Ramyadjie, Kejati langsung menunjuk sebanyak dua jaksa untuk diteliti, apakah nantinya siap untuk segera digulirkan ke meja hijau.
"Menindaklanjuti itu, Kejati DKI telah menunjuk dua orang Jaksa meneliti berkas dimaksud," tutup Nirwan
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.
Polisi pun telah menetapkan Ramyadjie Priambodo sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ramyadjie adalah Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, juncto Pasal 81 Juncto Pasal 3, 4, 5 UU TPPU yang ancaman maksimalnya adalah 20 puluh tahun pidana penjara.
Baca Juga: Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah
Berita Terkait
-
Polda Limpahkan Berkas Kasus Kerabat Prabowo Subianto ke Kejati DKI
-
Hasil Pengembangan, Kerabat Prabowo Telah 91 Kali Bobol Data Nasabah Bank
-
Biar Lihai Bobol Data Nasabah, Kerabat Prabowo Subianto Dikasih Mesin ATM
-
Kasus Skimming Kerabat Prabowo, Polisi Periksa 10 Saksi
-
4 Fakta Pembobolan ATM Kerabat Prabowo Subianto yang Beraksi 50 Kali
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur