News / Nasional
Kamis, 04 April 2019 | 11:58 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Adhi Karya, Harimawan Anhari dalam kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anhari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kasatker SPAM Darurat KemenPUPR.

"Anhari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).

Selain Anhari, penyidik KPK turut menjadwalkan periksa General Manager Divisi II PT Brantas Dody Setiawan dan Direktur PT Wahana Zaini Abidin Noor. Keduanya pun turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN.

Dalam kasus ini, penyidik KPK turut memanggil Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kempupera Doddy Krisnandi, mantan Dirjen Cipta Karya Kempupera Sri Hartoyo, mantan Kasatker SPAM Strategis Tampang Bandaso, serta PNS Kempupera Muhammad Sundoro alias Icun.

Namun empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

"Empat orang Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiar Partunggul Nahot Simaremare)," tutup Febri.

Load More