Suara.com - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri dan dua anaknya didakwa menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) senilai Rp 4,1 miliar dan 38 ribu dolar Amerika Serikat.
Empat pejabat Kementerian PUPR yang terbukti menerima suap terkait kasus proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWK).
"Terdakwa memberikan uang keseluruhan berjumlah Rp 4.131.605.000 kepada empat pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy di saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Feby merinci uang suap yang diberikan Budi Suharsono kepada empat pejabat PUPR, untuk Anggiat sebesar Rp 1,3 miliar dan 5 ribu dolar AS, Meina Woro sebesar Rp 1,4 miliar dan 23 ribu dolar Singapura, Donny Sofyan sebesar Rp 150 juta, dan Teuku Mochamad sebesar Rp 1,2 miliar dan 33 ribu dolar Singapura.
Kemudian Feby menuturkan, uang suap tersebut untuk memperlancar pencairan anggaran dalam kegiatan proyek SPAM. Budi dibantu oleh tiga terdakwa lainnya yakni Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.
"Supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanya, yaitu supaya Anggiat, Meina, Donny, dan teuku Mochammad selaku PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan kerja SPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Pemukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementrian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," kata Feby
Budi didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Menunggu Sidang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Lucas Meninggal Dunia
-
Menteri Basuki Tinjau Hasil Program Kotaku di Krueng Daroy Banda Aceh
-
Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan
-
Kementerian PUPR: Pemerataan Akses Air Bersih Baru Mencapai 72 Persen
-
Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting