Suara.com - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri dan dua anaknya didakwa menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) senilai Rp 4,1 miliar dan 38 ribu dolar Amerika Serikat.
Empat pejabat Kementerian PUPR yang terbukti menerima suap terkait kasus proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWK).
"Terdakwa memberikan uang keseluruhan berjumlah Rp 4.131.605.000 kepada empat pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy di saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Feby merinci uang suap yang diberikan Budi Suharsono kepada empat pejabat PUPR, untuk Anggiat sebesar Rp 1,3 miliar dan 5 ribu dolar AS, Meina Woro sebesar Rp 1,4 miliar dan 23 ribu dolar Singapura, Donny Sofyan sebesar Rp 150 juta, dan Teuku Mochamad sebesar Rp 1,2 miliar dan 33 ribu dolar Singapura.
Kemudian Feby menuturkan, uang suap tersebut untuk memperlancar pencairan anggaran dalam kegiatan proyek SPAM. Budi dibantu oleh tiga terdakwa lainnya yakni Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.
"Supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanya, yaitu supaya Anggiat, Meina, Donny, dan teuku Mochammad selaku PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan kerja SPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Pemukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementrian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," kata Feby
Budi didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Menunggu Sidang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Lucas Meninggal Dunia
-
Menteri Basuki Tinjau Hasil Program Kotaku di Krueng Daroy Banda Aceh
-
Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan
-
Kementerian PUPR: Pemerataan Akses Air Bersih Baru Mencapai 72 Persen
-
Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen